Made S (48)
Jembrana (Metrobali.com)-

Tidak terima tangannya dipukul hingga memar, Ni Putu PM (25) melaporkan suaminya Made S (48) ke Polres Jembrana. Pelaku KDRT yang asal Desa Manistutu, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana, Bali akhirnya diamankan di Polres Jembrana, Kamis (23/4).
Informasi di Polres Jembrana, Jumat (24/4) pemicunya gara-gara pelaku minta cerai dengan alasan sudah tidak ada kecocokan lagi. Namun oleh korban tidak ditanggapi. Pasalnya, selama dua tahun membina rumah tangga, pasutri ini telah dikaruniai seorang putra. Lantaran sering cekcok mulut, korban memilih tinggal sementara di rumah orang tuanya di Desa Baluk, Kecamatan Negara.
Karena permintaannya dicuekin, pelaku kemudian mendatangi rumah korban (istrinya) di Desa Baluk bersama aparat desa dan adat Desa Manistutu pada Kamis kemarin, dengan harapan keinginannya untuk bercerai cepat selesai.
Namun, bukannya perceraian yang didapat, malah meringkuk di sel Mapolres Jembrana. Pasalnya, sebelum terjadi dialog, pelaku Made S berusaha merampas dengan paksa akte perkawinan yang dipegang korban sehingga robek. Bahkan pelaku juga memukul lengan dan tangan korban hingga memar. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres
Jembrana.
Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Gusti Made Sudarma Putra seizin Kapolres Jembrana, Jumat (24/4) membenarkan adanya laporan tersebut dan pelaku mengakui perbuatanya.
“Kami juga sudah memeriksa saksi-saksi lainnya. Pelaku kami jerat dengan pasal 351 tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara” terangnya. MT-MB