Buleleng, (Metrobali.com)

Polemik pemberhentian yang diduga secara sepihak sebagai Kelian Desa Adat Les – Penuktukan, Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng, Jro Pasek Nengah Wiryasa di dampingi penasihat hukumnya I Nyoman Sunarta, SH dan Putu Indra Perdana, SH, melaporkan 4 orang yang diduga sebagai aktor dibalik kesemuanya ini.

“Dilaporkannya ke 4 orang itu, menyangkut pencemaran nama baik. Sebanyak 9 orang saksi, sudah dimintai keterangan oleh tim penyidik Satreskerim Polres Buleleng,” ujar advocat Nyoman Sunarta kepada awak media di ruang kerjanya, Jumat, (30/4/2021)

Dalam kasus ini, menurut Sunarta sebanyak 4 orang dilaporkan yang diduga sebagai aktor dibalik kekisruhan pemberhentian Jro Pasek Nengah Wiryasa sebagai Kelian Desa Adat Les-Penuktukan. Diantaranya Kelian Banjar Adat Les, Adiarta, selanjutnya Nyoman Suastana, Suiter dan Sudira.

“Kedatangan Jro Pasek Wiryasa ke Polres Buleleng untuk menegakan kebenaran dan keadilan. Karena pemberhentiannya sebagai Kelian Desa Adat tidak sesuai dengan awig-awig dan peraturan yang berlaku di Desa Adat Les- Penuktukan,” jelas Sunarta.

Terkait dengan dugaan korupsi?, Sunarta menegaskan bahwa Jro Pasek Nengah Wiryasa tidak melakukan korupsi atau penyelewengan dana milik Desa Adat Les-Penuktukan.

“Dalam hal ini, bukan Jro Pasek Nengah Wiryasa yang mendapat komisi, namun ada juga yang lain. Anehnya, kalau memang hal ini dianggap salah kendatipun berdasarkan perarem, kenapa hanya Jro Pasek Nengah Wiryasa saja yang disorot, sedangkan yang lainnya tidak,” ujar Sunarta.

”Begitu juga dengan tudingan menyelewengkan uang sebesar Rp. 3 juta, hal ini tidaklah benar. Karena sudah sesuai mekanisme paruman.” pungkas Sunarta. GS