Denpasar (Metrobali.com) –

 

Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Denpasar telah melakukan langkah penting dalam mengungkap kasus penutupan dan penyegelan Kantor Lembaga Advokasi Bantuan Hukum Indonesia (LABHI) yang terletak di Blok C1, Jalan Badak Agung, Sumerta Kelod, Renon Denpasar. Tindakan ini dilakukan dalam rangka mendukung proses hukum yang adil.

Dalam operasi ini, Kanit V Iptu Alberto Diovant, SIK., MA., bersama tim Inafis langsung mendatangi tempat kejadian perkara.

Selain melakukan penyitaan barang bukti, tim penyidik juga memasang police line dan mengamankan berbagai barang bukti seperti dua buah papan triplek, tiga kayu siku, dan lima kayu balok yang digunakan untuk menutup akses pintu masuk Kantor LABHI.

Kasi Humas Polresta Denpasar menjelaskan bahwa penyitaan barang bukti ini merupakan bagian dari upaya penyidik dalam mengungkap kasus ini.

Sebagaimana diberitakan, kasus ini berawal dari laporan Pelapor I Made Suardana, SH., MH., terhadap terlapor AA Ngurah Mayun Wira Ningrat dan pihak lainnya. Langkah ini penting agar penyidikan berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku dan dapat mendukung kebenaran terhadap laporan tersebut.

Kasi Humas menambahkan bahwa penyidikan kasus ini masih berlanjut, dan tim penyidik berkomitmen untuk terus mengungkap fakta-fakta yang relevan. (Tri Prasetiyo)