HM Prasetyo 1

Jakarta (Metrobali.com)-

Jaksa Agung HM Prasetyo mengungkapkan ada Warga Negara Asing (WNA) yang kembali akan menjalani hukuman mati pada gelombang kedua.

“Ada,” kata Prasetyo menjawab pertanyaan wartawan usai menghadiri pelantikan anggota Watimpres di Istana Negara Jakarta, Senin (19/1).

Namun Prasetyo tidak menjelaskan dari negara mana terpidana mati yang akan menjalani eksekusi gelombang kedua.

Dia juga menyebutkan pihaknya akan mendahalukan para terpidana mati terkait pengedar narkoba.

Namun Prasetyo menegaskan bahwa eksekusi mati ini akan dilakukan kepada terpidana yang sudah selesai proses hukumnya.

Jaksa Agung ini berharap dengan Mahkamah Agung yang telah mengeluarkan SEMA Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pembatasan Pengajuan Peninjauan Kembali (PK) dapat dijadikan acuan pengadilan dibawahnya terkait permohonan PK terpidana mati.

Dalam pemberitaan sebelumnya, kejaksaan telah mengeksekusi mati enam terpidana mati kasus narkoba pada Minggu (18/1).

Lima terpidana mati dieksekusi di LP Nusakambangan dan satu di Boyolali, Jawa Tengah.

Lima terpidana mati dieksekusi serempak di Nusa Kambangan, Namaona Denis (48), Warga Negara Malawi, Marco Archer Cardoso Moreira (53), WN Brazil, Daniel Enemuo alias Diarrassouba Mamadou (38), WN Nigeria, Ang Kiem Soei alias Kim Ho alias Ance Tahir (62), WN Belanda, Rani Andriani alias Melisa Aprilia, WN Indonesia.

Kemudian, seorang lain di Boyolali, Tran Thi Bich Hanh, (37), WN Vietnam. AN-MB