Bambang Widjojanto 1

Jakarta (Metrobali.com)-

Gugatan praperadilan yang diajukan Wakil Ketua KPK non-aktif Bambang Widjojanto terkait dengan pergantian pasal sangkaan yang ditujukan kepadanya dalam perkara dugaan menyuruh saksi memberikan keterangan palsu dalam sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di MK pada 2010.

“Bahwa kita penasihat hukum keberatan atas penetapan tersangka yang dilakukann oleh Polri. Kita anggap tidak sah karena berubah-ubah pasal yang dituduhkan, dan dengan menggunakan sprindik (surat perintah penyidikan) yang beda dengan pasal yang ada di surat sprindik dan surat penangkapan dan panggilan,” kata salah satu tim pengacara Bambang, Bahrain melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Sabtu (9/5).

Gugatan praperadilan itu sudah diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 7 Mei 2015.

Ia mengaku bahwa gugatan praperadilan diajukan karena Mahkamah Konstitusi (MK) sudah membuka ruang yang memperluas objek praperadilan.

“Karena MK sudah membuka ruang, tidak hanya penetapan tersangka, uraiannya termasuk penangkapan, penetapan tersangka dan penggeledahan,” ungkap Bahrain.

Pada 28 April 2015, MK mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan terpidana kasus bio remediasi Chevron Bachtiar Abdul Fatah terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP) sehingga mengubah ketentuan Pasal 77 KUHAP tentang obyek praperadilan.

Mahkamah menambah penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan termasuk sebagai obyek praperadilan.

Sedangkan pasal sangkaan yang terus berubah terhadap Bambang Widjojanto tampak pada surat penangkapan Nomor SP.Kap/07/I/2015/Dit Tipideksus tanggal 22 Januari 2015 disebutkan pasal 242 KUHP jo pasal 55 KUHP.

Sedangkan surat panggilan No S.Pgl/146/I/2015/Dit Tipideksus tanggal 30 Januar 2015 mencantumpkan pasal 242 ayat (1) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-2 KUHP.

Terakhir, surat panggilan No S.Pgl/266/II/2015/Dit Tipideksus tanggal 18 Februari 2015 mencantumkan pasal 242 ayat (1) KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP jo pasal 56 KUHP.

Pada pemeriksaan terakhir 23 April 2015 lalu, Bambang Widjojanto sempat akan ditahan oleh penyidik Bareskrim Polri, namun lima pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan diri sebagai penjamin untuk menangguhkan penahanan Bambang. AN-MB