Buleleng, (Metrobali.com)

Kasus pencurian sepeda motor (curanmor) Honda Vario DK 4948 UX yang terjadi pada Kamis, 27 Januari 2022 lalu sekitar Pukul 11.00 Wita siang di Desa Alasangker, Kecamatan/Kabupaten Buleleng, berhasil diungkap Satreskrim Polsek Singaraja, pada Senin, 28 Februari 2022sekitar Pukul 14.00 Wita. Dan sekaligus polisi menangkap pelakunya AR yang berasal dari Desa Pegayaman, Kecamatan Sukasada, Buleleng. Si pelaku ditangkap polisi di tempat kostnya di Jalan Arjuna Desa Darmasaba, Kecamatan Abian Semal, Kabupaten Badung.

Kronologis peristiwa, berawal dari laporan korban Ketut Sukiasa (66) tentang hilangnya sepeda motor miliknya pada Kamis, 27 Januari 2022 sekitar Pukul 11.00 Wita yang diparkir di halaman rumahnya di Dusun Bengkel, Desa Alas Angker, Kecamatan/Kabupaten Buleleng yang dilaporkan ke Polsek Singaraja sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/03/II/2022/SPKT/Polsek Singaraja/Polres Buleleng/Polda Bali tertanggal 28 Pebruari 2022.

Dari laporan tersebut, dengan sigap Kapolsek Singaraja KOMPOL Dewa Ketut Darma Aryawan,ST,MM memerintahkan Kanit Reskrim AKP I.B. Putu Permana D.P., dan Panit Opsnal IPDA Ketut Yulio Saputra, S.Tr.K., untuk melakukan penyelidikan terhadap laporan yang disampaikan Ketut Sukiasa.

Hasil penyelidikan yang dilakukan Kanit Reskrim bersama unit opsnalnya, bahwa benar telah terjadi dugaan kehilangan sepeda motor korban berupa 1 unit Honda Vario dengan Warna Hitam strip merah No.Pol: DK 4948 UX, nomor rangka: MH1F12148K536149, Nomor mesin : JF12E-1540514, BPKB dan STNK Atas nama LUH SUSILAWATI, Alamat Dusun Pendem, Desa Alasangker, Kec./Kab. Buleleng, yang ditaruh dihalaman rumah korban pada tanggal 27 Januari 2022.

Berdasarkan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), diduga pelaku masuk rumah korban dengan cara memanjat tembok rumah korban, dan setelah berhasil mengambil sepeda motor Honda Vario milik korban kemudian pelaku merusak gembok pagar rumah korban Setelah pintu pagar berhasil dibuka, kemudian pelaku membawa keluar sepeda motor curiannya itu.

Berdasarkan keterangan saksi korban, didapatkan informasi bahwa pelaku pencurian sepeda motor tersebut mengarah kepada pelaku dengan identitas “AR” yang beralamat di Desa Pegayaman, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng. Karena sebelumnya yaitu pada Kamis, 27 Januari 2022 sekitar Pukul 10.00 Wita, pelaku “AR” datang ke rumah korban untuk bertamu dan Pukul 11.30 Wita, korban dan anaknya beserta “AR” keluar meninggalkan rumah dan mengunci pagar dengan menggunakan gembok. Namun sepeda motor Honda Vario milik korban berada di halaman rumah korban dengan posisi kunci sepeda motor masih nyantol. Selanjutnya dilakukan pencarian terhadap pelaku di Desa Pegayaman namun “AR” tidak ditemukan di Desa Pegayaman.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, pelaku “AR” diketahui tinggal di Jalan Arjuna Desa Darmasaba, Kecamatan Abian Semal, Kabupaten Badung. Berbekal informasi tersebut, selanjutnya Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Singaraja berangkat ke Desa Darmasaba, pada Senin, 28 Februari 2022 sekitar Pukul 10.00 Wita untuk mencari keberadaan “AR”. Akhirnya pada Senin, 28 Februari 2022 sekitar Pukul 14.00 Wita, terduga pelaku “AR” ditemukan di tempat kost nya di di Jalan Arjuna Desa Darmasaba, Kecamatan Abian Semal, Kabupaten Badung dan selanjutnya dilakukan penangkapan.

Dari hasil pemeriksaan terhadap terduga pelaku, disebutkan pelaku mengakui bahwa memang benar telah mengambil sepeda motor Honda Vario milik Ketut Sukiasa di Banjar Dinas Bengkel, Desa Alasangker. Sepeda motor hasil curiannya itu, sudah dijual kepada seseorang yang tidak dikenal dengan harga Rp. 2.800.000, di Jalan Imam Bonjol Denpasar. Dari hasil penjualan sepeda motor, dipergunakan membeli 1 unit Televisi ukuran 14 inch, 1 unit kompor, 1 unit HP merk Xiomi warga hitam dan uang tunai yang masih tersisa dari hasil penjualan sepeda motor Honda Vario tersebut sebesar Rp. 2.200.000.-

“Sepeda motor milik korban, saat ini masih dilakukan pencarian dan sudah masuk Daftar Pencarian Barang ( DPB ).” ucap Kapolsek Singaraja Kompol Dewa Ketut Darma Aryawan didampingi Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Sumarjaya seijin Kapolres Buleleng.

“Hubungan korban dengan pelaku sebagai teman dan saling mengenal, sehingga pelaku mengetahui situasi rumah korban.” ujarnya menambahkan.

Dijelaskan bahwa terhadap terduga pelaku AR yang memiliki nama lengkap Nengah Agus Roian, sejak Selasa, 1 Maret 2022 telah ditahan di Polsek Singaraja selama 20 hari kedepan.

“Atas perbuatannya itu, pelaku disangkakan telah melakukan tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.” tandas Kapolsek Dewa Ketut Darma Aryawan. GS