pelaku judi bola adil
Jembrana (Metrobali.com)-

Dua pelaku judi bola adil, Gst Komang Bawa (32) asal Desa Yeh Kuning, kecamatan Jembrana dan Made Ari Sadnyana (44) asal Desa Penyaringan Kecamatan Mendoyo, Jumat (23) diamankan di Polsek Mendoyo. Kedua pelaku ini diamankan saat melakukan perjudian bola adil di lapangan voly di Desa Penyaringan Kecamatan Mendoyo Jumat sekitar pukul 23.15 wita.
Sebagai barang bukti, polisi berhasil menyita uang Rp.2.999.200 dalam kantong kain, 2 lap berwarna oranye, 1 buah perlak besar bergambar, 1 buah perlak kecil bergambar, 8 buah bola karet, 1 papan bola adil, 2 botol bedak dan 7 pengganjal papan bentuk segitiga dari kayu.
Kapolsek Mendoyo Kompol Wayan Sinaryasa seizin Kapolres Jembrana AKBP Harry Hariyadi dikonfirmasi Sabtu (24/1) membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya kedua pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Mendoyo. Pelaku dijerat dengan pasal 303 KUHP. MT-MB