Polsek Gilimanuk Panen Tangkapan
Jembrana (Metrobali.com)-
Jajaran Polsek Kawasan Laut Gilimanuk Selasa (28/2) sekitar pukul 05.00 Wita menggagalkan upaya penyelundupan sejumlah komoditi yang sudah dibekukan. Komoditi berupa 3 box daging puyuh, 2 box daging ayam, 1 box bakwan dan 1 box udang rencananya akan dikirim kepada seseorang di Denpasar.
Dari informasi, komiditi dalam box tersebut diamankan dari sebuah kendaraan ekspedisi paket kilat L 9775 UC yang dikemudikan Fachrudin (37) dari Benteng Dalam 52 Surabaya, Jawa Timur. Karena sopir tidak bisa menunjukan dokumen resmi dan sertifikat kesehatan dari Karantina saat diperiksa di Pos 2 atau pintu masuk Bali di Pelabuhan Gilimanuk, komoditi tersebut kemudian diamankan.
Selain itu juga diamankan 5 box plastik warna kuning berisi bebek ukuran besar dan 3 box plastik warna putih berisikan bebek ukuran sedang. Bebek-bebek tersebut diangkut mobil pick-up Grand Max DK 9860 BV yang dikemudikan Hendra Kurniawan (36) dari Jalan Baypas Ngurah Rai, Denpasar.
Di hari yang sama juga diamankan 9 lembar kulit kambing kering dari sebuah truk DK 9889 BD yang dikemudikan Suharwianto (47) dari Jalan Ir, Sukarno, Kepanjen Kidul, Kabupaten Blitar, Jawa Timur. Lembaran kulit kambing milik Khoirul dari Blitar, Jawa Timur ini rencananya akan dikirim kepada Bu Wayan di Sukawati, Kabupaten Gianyar. Karena tidak dilengkapi sertifikat kesehatan dari karantina, barang tersebut kemudian diamankan.
Tidak hanya itu, jajaran Polsek Kawasan Laut Gilimanuk juga mengamankan 5 ton ikan lemuru dari truk warna kuning DK 9423 WL yang dikemudikan Manshuri (43) dari Desa Tegal Badeng Barat, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana. Ikan tersebut diamankan di pemeriksaan Pos 2 atau pintu masuk Bali di Pelabuhan Gilimanuk sekitar sekitar pukul 07.45 Wita.
Dari keterangan sopir truk ikan tersebut di bawa dari Muncar, Banyuwangi, Jawa Timur dengan tujuan Rian P dari Desa Pengambengan, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana. Belakangan ikan lemuru tersebut dilepaskan karena pemilik ikan lemuru Rian P bisa menunjukan surat atau dokumen resmi dari Karantina dan keterangan pengiriman.
Kapolsek Kawasan Laut Gilimanuk Kompol AA Gede Arka didampingi Kanit Reskrim AKP Komang Mulyadi, dikonfirmasi Selasa (28/2) membenarkannya, karena sejumlah komoditi tersebut tidak dilengkapi dokumen resmi dari karantina setempat.
Menurutnya komoditi tersebut selanjutnya diserahkan ke Karantina Ikan dan Karantina Pertanian untuk diproses lebih lanjut. MT-MB
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.