Buleleng, (Metrobali.com)-

Menindak lanjuti penegasan Kapolres Buleleng AKBP Made Sinar Subawa,S.I.K,MH tidak mentolerir adanya judi sabungan ayam (Tajen) di wilayah hukumnya di Kabupaten Buleleng ditengah-tengah pandemi covid-19.

Selanjutnya pada Jumat, 4 Desember 2020 sekitar Pukul 14.30 Wita bertempat diBanjar Dinas Kelod Desa Busungbiu, Kecamatan Busungbiu, Kabupaten Buleleng, dimana sesuai dengan informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa di Desa Busungbiu terdapat lokasi sebagai tempat ajang judi tajen. Maka dari informasi ini, memantik Kanit Reskrim Polsek Busungbiu IPDA Kadek Widana,SE dengan sigap
mengambil langkah-langkah untuk mengumpulkan anggota polisi Polsek Busungbiu, diantaranya anggota Reskrim, anggota Provos dan anggota piket fungsi.

Kanit Reskrim Polsek Busungbiu Kadek Widana seijin Kapolres Buleleng mengatakan dari hasil pengecekan dilokasi Tajen tersebut, diakui memang ada judi Tajen.

“Namun disaat kami tiba dilokasi, aktivitas judi Tajen sudah bubar.” jelasnya.

Dan untuk mengantisipasi kegiatan judi tajen berikutnya, Kanit Reskrim Kadek Widana besama anggota melakukan pembersihan semua kelengkapan diarena judi Tajen. Baik terpal, benang ikat taji, maupun tajinya.

“Perlengkapan judi tajen itu, kami amankan di Mako Polsek Busungbiu.” tukasnya. GS