Congkel Rumah

Ilustrasi-Congkel Warung

Klungkung ( Metrobali.com )-

Domingus Kedonyage (20) asal Desa Kabukarudi, Kecamatan Lamboya, Sumba Barat NTT ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Banjarangkan, Klungkung Jumat (16/12) berdasarkan laporan korban pencongkelan warung milik Wayan Supadnya (45) bertempat di Dusun Lepang Desa Takmung, Kecamatan. Banjarangkan, Kabupaten Klungkung.

Berhasilnya anggota unit reskrim mengungkap pelaku congkel berkat imformasi pemilik warung yang mencurigai gelagat pelaku
yang belakangan sudah dua hari ini tidak pernah belanja ke warung. Hal itu disampaikan Kanit Reskrim Banjarangkan Aptu I Wayan Suadera atas seijin Kapolsek Banjarangkan AKP Ni Luh Wirati, DH.

Dijelaskan bahwa korban mengatakan sekitar pukul 05.00 wita, Ia bersama istri atas nama Sriasih (44) hendak membuka warung miliknya yang terletak di pinggir jalan bay pass Lepang, ketika akan membuka pintu warung korban melihat grendel pintu sudah rusak bekas congkelan karena merasa curiga korban mengecek keadaan dalam warung dan setelah dicek uang sebesar empat ratus ribu rupiah yang ditaruh dalam laci meja sudah hilang serta 6 bungkus rokok sudah raib ditempatnya. Keesokan harinya korban berusaha mencari tahu dan mencurigai salah satu karyawan pabrik paping lepang ( pelaku ) dan melaporkan ke polsek Banjarangkan. ” Makam itu juga kita amankan pelaku untuk diperiksa, ” ujar Suadera.

Ditemui di Polsek Banjarangkan, pelaku mengakui segala perbuatannya telah melakukan pencurian di warung milik korban, Ia melakukan aksinya pada malam hari sekitar pukul 00.00 wita ketika warung dalam keadaan sepi. ” Saya  masuk kedalam warung dengan cara mendobrak pintu warung menggunakan tangan setelah itu mengambil uang yg ada di laci meja serta 6 bungkus rokok  kemudian keluar melalui pintu yg sama,” ujarnya terusterang. Sesudah mendapat hasil curian pulang ke mes tempatnya bekerja yaitu  Pabrik Pres paping lepang yang berjarak kurang lebih 50 mt dari warung milik korban. ” semua hasil kejahatan berupa uang  saya gunakan untuk membeli miras serta makanan hingga habis  sedangkan rokoknya dihisap sebagian juga dibagikan kepada sesama rekan kerjanya, ” jelasnya.

Suadera menyampaikan, pelaku sudah diamankan dan dikenai Psl 362 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian Ringan. SUS-MB