Polri akan gelar perkara Ahok akhir November

Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar.
 
Nusa Dua, Bali (Metrobali.com)-
Kepolisian Negara Republik Indonesia akan segera melakukan gelar perkara kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok selambat-lambatnya akhir November ini.

“Semoga gelar perkara bisa dilakukan pada pekan ketiga atau selambat-lambatnya akhir November,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar di Nusa Dua Convention Center, Bali, Minggu (6/11).

Gelar perkara akan dilaksanakan setelah penyidik Bareskrim memeriksa seluruh saksi ahli yang diperlukan.

Menurut Boy Rafli Amar, gelar perkara akan dilakukan secara terbuka, kendati ia membantah bahwa gelar perkara terbuka itu karena adanya tekanan publik.

“Ini proses penyerapan aspirasi (masyarakat), bukan karena polisi merasa tertekan,” katanya.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto akan memimpin gelar perkara tersebut.

Polisi juga akan mengundang berbagai pihak termasuk Kejaksaan, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Komisi III DPR, saksi-saksi ahli yang diajukan pelapor serta saksi-saksi ahli yang dihadirkan penyidik dari kalangan akademisi dan lembaga bahasa yang dianggap kredibel dan netral saat gelar perkara dilakukan.

Gelar perkara itu sendiri dilakukan untuk melihat apakah terlapor, Ahok yang sekarang sebagai calon petahana gubernur DKI Jakarta untuk Pilkada DKI 2017, telah melakukan tindak pidana atau tidak.

Sementara Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan Ahok sebagai saksi dalam kasus tersebut pada Senin (7/11) pukul 10.00 WIB di Kantor Bareskrim Polri, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta.

Hingga saat ini, Polri telah mendengarkan keterangan dari 22 orang saksi dalam pengusutan kasus Ahok.

Di antara 22 saksi tersebut, setidaknya ada 10 orang saksi ahli yang diperiksa berasal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), para ahli hukum pidana, ahli bahasa, dan ahli agama.

“Kita tahu (kasus) ini jadi perhatian publik. Memang lazimnya (gelar perkara) tertutup. Namun untuk memperlihatkan bahwa proses hukum kasus ini objektif, transparan,” katanya. Ant