Polres Tabanan Tangkap Tiga Pelaku Penjual Mobil BodongTabanan (Metrobali.com)-
Jajaran Polres Tabanan menangkap tiga pelaku penjual mobil bodong yang sudah beroperasi sejak beberapa bulan terakhir. Selama ini mereka sudah melakukan aksinya di beberapa wilayah di Bali.
Terbongkarnya komplotan penjual mobil bodong oleh unit reskrim Polsek Baturiti yang mendapatkan informasi Jumat (18/10) dari masyarakat bahwa “ada masyarakat membeli mobil dengan harga murah tanpa di lengkapi BPKB,”Kata Kapolres Tabanan ‎AKBP Putra Sadana,Rabu (21/10).
Menurut Kapolres Putra Sadana setelah mendapatkan informasi tersebut unit reskrim Polsek Baturiti melakukan lidik dan pengecekan terhadap daihatsu xenia warna silver nopol DK 1241 WG, selanjutnya petugas melakukan pengecekan ke kantor samsat terhadap mobil xenia, “Setelah di lakukan pengecekan ternyata data fisik kendaraan daiatshu xenia nopol DK 1241 WG tidak sesuai dengan data yang ada di kantor samsat Jembrana,” ungkapnya.
Karena adanya perbedaan fisik dan data kendaraan daiatshu xenia kemudian modil tersebut di amankan di Polsek Baturiti.Setelah di lakukan pengembangan ternyata mobil Daiatshu Xenia nopol DK 1241 WG di jual oleh tersangka WI yang di kepada korban I Nyoman Sudastra.
Dari keterangan tersangak WI mengatakan bahwa tersangka mendapatkan 12 unit Mobil dari rumah tersangka Ajik O ,  kemudian mobil tersebut di jual ke wilayah Kabupaten Jembrana,Gianyar,Tabanan ‎dan Kodya Denpasar.
Berdasarkan keterangan tersangka WI selanjutnya unit Reskrim Polsek Baturiti di backup unit 1 reskrim Polres Tabanan melakukan penangkapan terhadap Ajik O.Dari hasil keterangan tersangka Ajik O mengatakan dirinya mendapatkan mobil yang di jual kepada tersangka WI,dari tersangka PI asal Banyuwangi yang masih buron.
Perkenalan Ajik O dengan tersangka PI yang masih buron di kenalkan oleh Ajik.dengan berbekal dari keterangan tersangka Ajik O selanjutnya gabungan unit reskrim Polsek Baturiti dan Polres Tabanan melakukan penangkapan terhadap tersangka Ajik S di rumahnya di Pergung,Jembrana,di temukan dua unit Mobil masing masing satu unit truk dyna saurus warna merah dan satu unit zebra pick up warna hitam tanpa di lengkapi dokumen yang sah.
Setalah di lakukan introgasi terhadap tersangka Aji S mengatakan juga bahwa mobil yang mereka dapatkan dari PI yang masih buron.
Dari pengakuan tersangka Ajik S mengakui dirinya dapat menjual satu unit Mobil pick up suzuki Futura warna putih nopol DK 9732 WK di Blahbatuh,Gianyar,dan satu unit pick up di Antosari Selamadeg Barat Tabanan.
‎Menurut pengakuan dari tersangka mobil yang mereka jual harganya bervariasi 15 juta – 50 juta rupiah hasil dari penjualan mobil bodong tersebut tersangka mendapatkan untuk 5- 6 juta rupiah per unitnya.
Kapolres Putra Sadana juga mengimbau kepada masyarakat luas untuk berhati-hati jika ingin membeli kendaraan yang harganya jauh dari harga pasaran,sebaiknya jika ingin membeli kendaraan sebaiknya di cek dulu kelengkapan dokumen kendaraan di kantor samsat.
Kini ketiga tersangka masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Tabanan untuk pengembangan lebih lanjut terkait dokumen dan kelengkapan kendaraan tersebut dan kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar lagi.Ketiga tersangka di kenakan pasal 263 KUHP atau pasal 378 KUHP Jo pasal 55 ayat (1) KUHP.‎ EB-MB