Polres Tabanan  Bekuk Pengedar Uang Palsu

TABANAN – (Metrobali.com) –

Satuan Reskrim  Kepolisian Resor Tabanan menangkap seorang perempuan yang di duga sindikat peredaran uang palsu di wialayah Bali.

Penangkapan tersangka karena adanya laporan dari masyarakat bahwa ada seorang perempuan yang menumpang angkutan umum membawa uang palsu dari Jember jawa Timur.Dengan adanya informasi tersebut tim buser  Polres Tabanan melakukan penyidikan bahwa akan  ada seorang perempuan turun di perempatan Patung Soekarno,Kediri.Akhirnya  Jumat  dini hari sekitar pukul  02.30 wita.tersengka  seorang perempuan turun dari bus jurusan Denpasar-Gilimanuk dengan berjalan kaki di trotoar dengan memegang tas ,’kata Kasat Reskrim Polres Tabanan AKP I Nyoman Sukanada,seijin Kapolres Tabanan AKBP Komang Suartana,Jumat (8/5).

Menurut dia selanjutnya  petugas langsung melakukan penggeledahan terhadap tersangka dari hasil penggeledahan tersebut petugas berhasil barang bukti berupa uang pecahan seratus ribuan  sebanyak 168 lembar  uang palsu.

Selanjutnya tersangka  Sulastri (60) asal Kesemek Tenggarang,Bondowoso,Jawa Timur,dan barang bukti  di bawa ke Polres Tabanan untuk di lakukan pemeriksaan.

Dari hasil pemeriksaan tersangka mengakui bahwa uang tersebut oleh mami dan Yanti yan g tinggal di Jember untuk menyuruh tersangka untuk mengantar uang tersebut ke Ubung Denpasar kepada Ilham.Dengan imbalan dua juta rupiah.

Dari hasil pemeriksaan kepada tersangka bahwa tersangka Sulastri pada tahun 2010 pernah di tangkap dengan kasus yang sama dan mendekam di LP Kerobokan 1 tahun  enam bulan.Dan tersangka kini kembali menjalakan aksinya kali ini sudah yang ketiga kalinya membawa uang ke Bali. Untuk itu di himbau kepada masyarakat agar berhati hati jika menerima uang karena saat ini banyak beredar uang palsu di masyarakat,’jelas Sukanada.

Dari tersangka  berhasil mengamankan uang palsu pecahan seratus ribuan pembuatan tahun 2011 sebanyak 168 lembar Rp.16,800,000.Satu buah Hp Samsung,uang tunai asli Rp 275.000, serta tas kain motif batik

Kini tersangka harus mempertanggung jawabkan perbuatanya  karena +melanggar pasal 245 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.EB-MB