Klungkung  (Metrobali.com)-

Kepolisian Resor Klungkung, Bali, melimpahkan berkas perkara pencurian benda sakral di pura atau “pratima” ke Kejaksaan Negeri Klungkung, Jumat (18/10).

Penyerahan berkas perkara dan tersangka Amb (45) oleh pihak kepolisian diterima langsung Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Klungkung Gede Widartama.

Sebelumnya Amb ditahan di Mapolres Klungkung selama dua bulan. Selanjutnya tersangka akan menjadi tahanan titipan Kejari Klungkung.

Dalam menjalankan aksinya, Amb dibantu dua rekannya, AR (35) dan So (40). Kedua nama disebut terakhir itu kini ditangani Polres Buleleng karena juga melakukan kejahatan serupa di daerah itu.

Kepada wartawan di Semarapura, Amb mengungkapkan bahwa sebelum beraksi dijemput AR dan So di Denpasar.

Dari informasi yang didapat bahwa Amb alias Aying sebelumnya melakukan aksinya bersama dengan Abdul Rozak
35 dan Somad 40. Somad dan Rozak sendiri sekarang masih ditangani kepolisian di Singaraja karena keduanya juga melakukan aksinya di sana.

Ditemui di Kejaksaan, Aying  mengaku hanya sebagai pengantar kedua rekannya. “ Saya dijemput kedua teman saya tersebut di Denpasar dan diajak ke Pesinggahan,” akunya. Ditempat itu ketiganya lalu menyusun rencana akan melakukan aksi mencuri Pratima.

Tempat yang djadikan target adalah tiga Pura di Desa Pangi, Pikat, Dawan. Diantaranya Pura Tangkas Kori Agung, Pura Pasek Gelgel dan Pura Puseh ketiga pura tersebut terletak dalam satu komplek di Desa Pangi, Pikat, Dawan, Klungkung. Aksi pencurian itu dilakukan pelaku pada 23 Maret 2013 lalu.

Kasi Pidum Gde Widartama mengatakan, tadi telah dikukan penyerahan tersangka dan BB dari Kepolisian ke Kejaksaan. Tersangka Aying sendiri pada Jumat ( 18/10 ) itu langsung menjadi  tahanan kejasaan selama dua puluh hari yang dititipkan di Rutan Klungkung.

Akibat perbuatannya itu, Amb dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 KUHP. “Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun,” kata Gede Widartama.

Dalam kesempatan itu, polisi juga menyerahkan beberapa barang bukti, di antaranya dua buah bokor, satu lingggis, satu tangga bambu, kunci gembok, dan sebuah grendel.  SUS-MB