pencuri di klk

Klungkung ( Metrobali.com )-

Anggota Reskrim Polres Klungkung berhasil meringkus seorang pelaku pencuri di Jalan Gajah mada, No. 31, Banjar Bendul, Kelurahan Semarapura Tengah, Klungkung, terjadi pada hari Rabu (13/7/2016) dirumah korban atas nama Zullaefah. Pelaku yaitu Alfian Rozikin yang tidak lain kerabat korban.

Kasat Reskrim Polres Klungkung AKP Weastu Andre saat dikonfirmasi,  Kamis (18/08) siang menjelaskan bahwa tertangkapnya pelaku tersebut berawal dari laporan tentang kasus pencurian sesuai dengan laporan polisi No. LP-13/52/VII/2016/Bali/Res Klungkung tanggal 14 Juli 2016 dengan korban atas nama Zullaefah, kemudian unit oprasional sat reskrim Polres Klungkung yang dipimpin oleh Kanit I Sat Reskrim Polres Klungkung IPDA Budi Santoso melakukan penyelidikan dan hasil penyelidikan mengarah kepada pelaku atas nama Alfian Rozikin yang merupakan kerabat korban. ” Pengejaran terhadap pelaku dilakukan kebeberapa daerah karena pelaku tinggalnya berpindah-pindah,” jelas Andre. Pengajaran dari awal ke jalan Ayani Denpasar bahkan sampai Desa Pemenang, Lombok Utara dan daerah Banyuwangi, Jawa Timur, imbuhnya.

Selama satu bulan pengejaran, akhirnya pada Rabu (17/08/2016) sekira pukul 10.00 wita keberadaan pelaku terdektesi di daerah Drsa Akah Klungkung, kemudian pelaku diamankan anggota Unit I Sat Reskrim Polres Klungkung tanpa ada perlawanan yang selanjutnya dilakukan pengembangan.

Dari hasil pengembangan Andre mengatakan kalau pelaku telah menggunakan uang hasil curuin untuk membayar tebusan mobil sedan sebesar Rp 20 juta, menebus BPKB sepeda motor di kantor FIF Klungkung sebesar Rp 7 juta, digunakan untuk membeli 9 potong pakaian Rp 2,1 juta yang dibeli saat pelarian di daerah Mataram, sisanya digunakan untuk transfort dan membeli makanan. ” terhadap pelaku masih dilakukan pemeriksaan sehubung dengan dimungkinkan masih ada TKP tempat kejadian yang lain diwilayah Klungkung,” tutup Andre. SUS-MB