Polisi Ungkap Jaringan Narkoba, LW Diupah Sabu
Polisi Ungkap Jaringan Narkoba
Denpasar, (Metrobali.com)-
Petugas Kepolisian Narkoba Polresta Denpasar menangkap tiga orang tersangka pengedar narkoba berinisial TS (39), LW (37), dan DDM (22), Selasa (02/5/2017) lalu.
Terbongkarnya jaringan tersebut berawal saat petugas menangkap TS di Jalan Padma Utara, Kuta, sekitar pukul 14.30 Wita. TS ditangkap berkat informasi dari masyarakat yang melaporkan bahwa tersangka sering mengedarkan Sabu-sabu.
Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui tersangka TS merupakan pengedar, petugas akhirnya menangkap tersangka tanpa perlawanan.
Pada saat dilakukan penggeledahan, dari tangan pria penganguran ini polisi berhasil mengamankan barang bukti satu paket narkoba jenis Sabu-sabu.
“TS mengaku membeli Sabu-sabu dari LW seharga Rp850 ribu. Tersangka juga mengaku sudah lima kali melakukan transaksi dengan LW. Dari catatan kepolisian, TS merupakan resedivis dan sudah pernah dihukum dalam kasus pencurian,” ujar Kapolresta Denpasar Kombes Pol Hadi Purnomo, Minggu (14/5/2017).
Petugas yang mendapat informasi dari TS kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap LW di Jalan By Pass Ngurah Rai, Kuta, sekitar pukul 18.00 Wita. Ketika digeledah, petugas menemukan satu paket sabu dari tangan kasir sebuah tempat hiburan di Legian ini.
Sementara pengakuan LW, dia mendapatkan barang dari LK seberat 5 gram untuk diedarkan. Dari 5 gram Sabu-sabu yang berhasil dijual, ia mendapat upah sabu seberat 0,4 gram.
“Selain menjadi pengedar, LW juga pemakai sabu-sabu sejak setahun silam. Tersangka LW juga mengatakan bahwa pemberi barang berinisial LK merupakan napi Lapas Kerobokan. Namun informasi tersebut masih kita telusuri,” kata Kapolresta.
Ditambahkan Kasat Resnarkoba Kompol I Wayan Arta Ariawan, bahwa pada saat petugas mengamankan tersangka LW, tidak jauh dari tempat tersebut ada seorang perempuan yang terlihat panik.
“Karena curiga, petugas kemudian memeriksa DDM yang terlihat gugup. Dan pada saat digeledah, anggota menemukan satu paket sabu dari tangan tersangka. Ketika diinterogasi tersangka akhirnya mengaku bahwa Sabu-sabu miliknya didapat dari tersangka LW,” jelas Kasat.
Guna pengembangan kasus tersebut, ketiga tersangka langsung dibawa ke Mapolresta Denpasar.
“Mereka sudah kami periksa, dan saat ini sedang menunggu proses hukum lebih lanjut,” demikian Arta Ariawan.SIA-MB
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.