Tabanan (Metrobali.com)-

Polisi berhasil menangkap pelaku pencurian sapi dengan modus memotong langsung di kandang di kawasan Penebel, Kabupaten Tabanan, Bali, Minggu (12/1) dini hari.

“Pelaku kami tangkap beberapa jam setelah korban melapor,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Tabanan, Ajun Komisaris I Wayan Arta Ariawan.

Begitu tertangkap pelaku berinisial INP (53) langsung digelandang ke kandang milik korban, I Nyoman Suartika (43) di Desa Gunung Sari Kelod, Kecamatan Penebel, untuk olah tempat kejadian perkara.

Melalui olah TKP itu terungkap bahwa pelaku memotong dua ekor sapi dengan mengunakan sabit. Setelah dagingnya dipotong-potong untuk dijual.

Tak cukup dengan memotongnya, INP juga membawa kabur seekor anak sapi dari kandang milik Nyoman Suartika melalui jalan di desa itu.

Polisi menangkap pelaku berdasarkan informasi dari warga yang mendapati seekor anak sapi yang berada di ladang dekat hutan lindung di Penebel.

“Akibat perbuatannya itu, pelaku terancam hukuman penjara paling lama tujuh tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHP,” kata Wayan Arta.