Polisi Ringkus Spesialis Pencuri Sepeda Motor
Buleleng (Metrobali.com)-
Tingkat pencurian sepeda motor (Curanmor) di Wilayah hukum Polres Buleleng belakangan ini perlu mendapat attensi masyarakat. Pasalnya aparat kepolisian berhasil meringkus aksi pencurian sepeda motor yang terjadi di tiga kecamatan, yakni Kecamatan Buleleng, Sawan dan Kecamatan Seririt. Untuk di Kecamatan Buleleng dan Sawan, terjadi 9 kali kasus pencurian, diantaranya 7 kali pencurian di Kecamatan Buleleng yang merupakan wilayah hukum Polsek Kota Singaraja dan 2 kasus pencurian diwilayah hukum Polsek Sawan. Pencurian di dua kecamatan ini dilakukan oleh tersangka Nyoman Pita Restianto (26) warga Banjar Desa Bebetin, Kecamatan Sawan. Sedangkan untuk diwilayah hukum Polsek Seririt, pencurinya masih dibawah umur.
Kronologis penangkapan tersangka Pita Restianto oleh Satreskrim Polsek Kota Singaraja.
Pada Jumat (23/1) sekitar pukul 02.00 Wita dini hari, polisi menerima laporan dari masyarakat bahwa ada orang yang mencurigakan di jalan Parikesit, Kelurahan Banjar Tegal, Singaraja. Mendapat laporan ini, dengan sigap Satreskrim Polsek Kota Singaraja merespon dan mengamankan orang mencurigakan tersebut yang mengaku bernama I Nyoman Pita Restianto alias Pentol. Setelah diintrograsi dan melakukan pengecekan  terhadap sepeda motor yang dibawa Nyoman Pita Restianto, ternyata STNK dengan nomor mesin sepeda motor tidaklah sesuai. Mulai dari sinilah terungkap bahwa Nyoman Pita Restianto selama ini melakukan pencurian di Kecamatan Sawan dan Kecamatan Buleleng,”Tersangka mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor di daerah kota (Kecamatan Buleleng) dan Di Dusun Kloncing, Desa Kerobokan serta di Dusun Abasan, Desa Sangsit Kecamatan Sawan sebanyak 9 kali. Khusus untuk daerah Kota Singaraja sebanyak 7 kali melakukan pencurian” terang Kapolsek Kota Singaraja, Kompol I Gusti Agung Purnama seijin Kapolres Buleleng, AKBP Kurniadi, Senin (26/1) di Mapolsek Kota Singaraja.
Sementara itu kasus pencurian sepeda motor yang terjadi diwilayah hukum Polsek Seririt,d dilakukan oleh anak yang masih sibawah umur, berstatus pelajar di salah satu SMA Seririt. Tersangka yang masih dibawah umur ini berasal dari Banjar Dinas Purwa, Desa Pengastulan, Kecamatan Seririt. Tersangka ditangkap polisi karena kedapatan mencuri sepeda motor Yamaha Vega DK 5205 UU, Minggu (25/1). Sepeda motor itu milik Nyoman Darmawan (36) seorang tukang ojek yang tak lain kakak sepupu pelaku.” Sepeda motor diketahui hilang oleh korban, pada saat korban hendak berangkat ngojek. Pada saat hendak mengambil sepeda motor, diketahui sepeda motornya telah tidak ada. Akhirnya korban melaporkannya ke polisi” ungkap Kanitreskrim Polsek Seririt, AKP I Komang Sura, Senin (26/1).
Akibat perbuatan pencurian ini, tersangka Nyoman Pita Restianto dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian. Ancaman hukumannya tujuh tahun penjara. Sedangkan untuk tersangka kasus pencurian di Seririt, tersangkanya masih dibawah maka tersangkanya dilimpahkan kepada unit PPA Polres Buleleng untuk upaya diversi. GS-MB