Rio

Klungkung ( Metrobali.com )

Satuan Narkoba Polres Klungkung kembali menyita 0,2 grm shabu shabu di wilayah Desa Besang Klungkung, Senin ( 15/9 ) sekira pukul 09.00 wita. Kurir yang diketahui bernama RA alias Rio 18 warga Lingkungan Lebah ini langsung diamankan karena terbukti menyimpan barang bukti tersebut.

Rio yang baru menyelesaikan pendidikan SMA yang ini merupakan kurir sabu yang disuruh Fahdil mengambil di Pos Kamling yang ada di Desa Besang Semarapura Kaja Kangin Klungkung. Fahdli sendiri beralamat Kampung Lebah Klungkung.

Kasat Res Narkoba AKP Dewa Gede Artana membenarkan penangkapan terhadap Rio oleh anggota satuan Narkoba, seni ( 15/9 ) sekira pukul 09.00 wita. Ia katakan kalau penangkapan tersangka karena mendapat imformasi bahwa ada barang Narkotika jenis sabu – sabu yang telah ditempatkan di Pos Kamling yang ada di Lingkungan Besang Kangin, Kelurahan Semarapura Kaja Kanging Klungkung akan diambil oleh seseorang. Dari imformasi tersebut anggota Sat Narkoba Polres Klungkung melakukan penyelidikan disekitar tempat tersebut. Sekira pukul 09.00 wita ternyata ada seseorang laki laki datang ke Pos Kamling dengan mengendarai sepeda motor merk Honda Vario Tikno DK 8302 MP dan mengambil bungkusan. Saat itu juga petugas langsung mencegat dan diminta untuk memperlihatkan bungkusan yang diambil dan meletakan kembali di tanah. Selanjutnya bingkisan yang ternyata kulit permen relaxa itu diminta anggota untuk emngambil kemabali kepada orang tersebut dan menyuruh membuka. Setelah dibuka didalamnya berisi bingkisan kecil warna kulit emas yang ternyata barang Narkoba jenis Shabu. Oleh anggotanya Rio bersama barang bukti diamankan ke Polres Klungkung guna prose lebih lanjut.

Ditemui di Polres Klungkung tampak Rio duduk sambil menutup wajahnya. Diakui Rio kalau dirinya hanya disuruh mengambil oleh Fahdli asal Kampung Lebah. “ Saya hanya disuruh mengambil barang Shabu itu oleh Fahdli, “ ujarnya. Bahkan Rio mengaku baru kali ini disuruh mengambil sendiri. Sebelumnya pernah sekali sama Fahdli, itupun menurutnya hanya diajak. Rio pun pernah menikmati barang haram itu bersama Fahdli, ketika ditanyak Metrobali.com. Rio mengaku baru menyelesaikan pendidikan SMA swanta yang ada di wilayah Klungkung. Ia katakan saat ikut menikmati Shabu bersama Fahdli tidak merasakan apa – apa. “ Tidak terasa apa apa pak, “ akunya.

Artana menyampaikan akan mengambil air kencing Rio untuk dikirim ke Lab For Polda Bali guna mengetahui apakah dia terbukti habis memakai barang haram tersebut. jika benar barang itu Narkoba jenis Sabu tersangka akan dijerat dengan pasal 111 dan pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Nar­kotika, dan diancam dengan hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun dengan denda Rp 8 milyar. SUS-MB