Foto : Kanit Reskrim Polsek Kawasan Gilimanuk, AKP I Komang Muliyadi menunjukan box berisi udang, Kamis (29/3) pagi. (Mang Tole/Metro Bali)

 

 
Jembrana (Metrobali.com)-
Unit Reskrim Polsek Kawasan Laut Gilimanuk yang tergabung dalam UKL (Unit Kecil Lengkap) dipimpin AKP I Komang Muliyadi menggagalkan penyelundupan komoditi udang, Kamis (29/3) pagi. Udang segar tanpa dokumen yang ditempatkan ke dalam 16 box ini kemudian diamankan di Polsek Kawasan Laut Gilimanuk.
Kapolsek Kawasan Laut Gilimanuk, Kompol I Nyoman Subawa melalui Kanit Reskrim, I Komang Muliyadi mengatakan komoditi udang ditemukan di dalam bagasi bus AKAP Zena N-7507-UA.  Bus yang dikemudikan Junaidi (60) asal Padang, Sumatra Barat ini lanjutnya masuk Pos pemeriksaan pintu masuk Bali di Pelabuhan Gilimanuk sekitar pukul 06.30 Wita.
“Awalnya kami menemukan tumpukan box steroform di dalam bagasi bus. Semuanya ada 16 box” ujar Muliyadi, Kamis (29/3). Karena mencurigakan pihaknya kemudian membuka salah satu box berwarna putih dan isinya ternyata udang. Supaya tetap segar didalam box juga diisi es.
“Kami sempat meminta dokumen kelengkapan pengiiriman, tapi sopir mengaku tidak tahu” ujarnya. Karena sopir bus tidak bisa menunjukan Sertifikat Kesehatan dari Karantina asal udang, pengiriman udang antar pulau tersebut melanggar UU No 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.
Dari pengakuan sopir, kata Muliyadi, udang sebanyak 800 Kilogram ini diangkut dari Pasuruan dengan tujuan Denpasar, Bali.
“Untuk proses selanjutnya kami masih koordinasikan dengan Balai Karantina Ikan Wilayah Kerja Gilimanuk” pungkasnya.
Pewarta : Mang Tole
Editor : Whraspati Radha