Pecandu-Narkoba

Negara (Metrobali.com)-

Polisi dari Satuan Narkoba Polres Jembrana menggerebek pesta sabu-sabu (narkoba) yang dilakukan dua orang warga Kabupaten Tabanan, di Desa Kaliakah, Kabupaten Jembrana.

“Mereka kami tangkap saat menghisap sabu-sabu di rumah mertua salah seorang pelaku. Kami temukan sabu-sabu beserta alat penghisapnya yang mereka buat sendiri,” kata Kasubag Humas Polres Jembrana, AKP Wayan Setiajaya, di Negara, Bali, Senin (24/2).

Dari dua pelaku yaitu WAK dan MW, polisi memperoleh sisa sabu-sabu seberat 0,4 gram yang mereka bawa dari Denpasar.

Menurutnya, dari pengakuan dua orang tersebut, yang membawa barang haram tersebut adalah WAK, yang mengaku, diberikan mantan rekan kerjanya di Denpasar.

“Pelaku WAK ini yang mertuanya berasal dari Dusun Pangkung Buluh, Desa Kaliakah. Ia mengaku, sudah empat kali menghisap sabu-sabu, namun masih kami kembangkan lebih lanjut,” ujarnya.

Sementara WAK yang ditemui di Polres Jembrana mengatakan, ia tidak pernah membeli sabu-sabu, hanya mendapatkan dari mantan rekan kerjanya di toko mebel antik.

Meskipun mengaku, pertama kali menggunakan sabu-sabu tiga tahun lalu, ia bersikukuh, hanya pernah menghisapnya sebanyak empat kali.

“Saya juga baru sekali ini sampai membawa sabu-sabu, biasanya saya hanya menghisapnya saja bersama teman saya itu,” katanya.

Ia juga membantah sudah kecanduan barang tersebut, dengan menegaskan, tanpa menggunakan dirinya tidak akan apa-apa.

Akibat perbuatannya tersebut, polisi menjerat mereka dengan pasal 112 ayat (1) yunto pasal 127 ayat (1) huruf a, Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun. AN-MB