????????????????????????????????????

Buleleng (Metrobali.com)-
Keinginan tersangka Susiana yang akrab dipanggil Susi (34) warga Banjar Dinas Pungkukan, Desa Celukan Bawang, Kecamatan Grokgak, Kabupaten Buleleng untuk menjadi pengusaha semen curah oplosan akhirnya kandas, setelah jajaran Satreskrim Polsek Celukan Bawang dibawah komando AKP Ketut Adnyana TJ menggerebegnya. Tersangka melakukan aksi mengoplos semen curah ke kantong Semen Tiga Roda isian 50 kg di Banjar Dinas Pungkukan dengan mempekerjakan dua orang tenaga kerja. Produksi semen oplosan curah, setiap harinya sebanyak 50 sak semen isian 50 kg.
Kronologis peristiwa, pada hari Sabtu, (17/10) sekitar pukul 10.30 Wita, disaat anggota Reskrim melaksanakan kegiatan rutin pengawasan (patroli) diseputaran wilayah hokum Polsek Celukan Bawang, mendapat laporan dari masyarakat bahwa telah terjadi pengoplosan semen curah kedalam kantong semen tiga roda isi 50 kg. Mendapat laporan tersebut, dengan sigap anggota Reskrim mendatangi tempat yang biasa digunakan mengoplos semen. Dilokasi kejadian, anggota Satreskrim menemukan kegiatan pemindahan atau pengoplosan semen curah kedalam kantong semen tiga roda isian 50 kg,”Kami secara langsung menemukan pekerja yang sedang memasukan semen curah kedalam kantong semen tiga roda isi 50 kg. Setelah dikemas dengan rapi, ditempatkan didalam Beg Jumbo, ” terang Kapolsek Celukan Bawang, AKP. Ketut Adnyana TJ, seijin Kapolres Buleleng AKBP Harry Haryadi, Senin (19/10).
Lebih lanjut ia mengatakan pada saat ditanyakan ijin menggunakan merk semen tiga roda maupun ijin yang lainnya dalam  melakukan kegiatan mengoplos semen curah, pelaku Susiana tidak dapat menunjukkannya ijin,”Karena tidak memiliki ijin, kami melakukan police line ditempat melakukan pengoplosan semen curah. Dan selanjutnya kami mengamankan pelaku Susiana beserta barang bukti untuk pemeriksaan lebih lanjut” tandas Adnyana TJ
Kelima orang saksi yang hingga kini masih dilakukan pemeriksaan yakni Made Sudiana, Nyoman Muliastana, Fandi Hidayat, Mujinah, dan Abdul Razaq. Sedangkan barang bukti yang diamankan, diantaranya 250 semen tiga roda oplosan yang siap diedarkan, 35 kantong semen tiga roda dalam keadaan kosong, 9 beg jumbo semen curahan yakni 3 beg dalam keadaan berisi dan 6 beg dalam keadaan kosong serta barang bukti berupa 3 crongcong seng dan 1 crongcong plastic.
Sementara itu dalam pengakuan pelaku Susiana kepada awak media bahwa dirinya itu melakukan aksi pengoplosan belum lama. Semen yang dioplos didapat dari pabrik,”Semen itu untuk keperluan saya sendiri untuk membuat batako. Dan kalau ada yang memesan saya berikan” ujar Susi
Akibat perbuatan pelaku, pasal yang dilanggar diantaranya Pasal 90 No. 15 Tahun 2014 tentang Hak Merek, dan Pasal 62 Huruf D, Huruf C UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman pidana diatas 5 Tahun penjara, dan denda diatas Rp 1 Miliar. GS-MB