Polisi Buleleng Kembali Menangkap Pelaku Narkotika Jenis Sabu-Sabu
Buleleng (Metrobali.com)-

Cukup rawan keberadaan Narkotika jenis sabu-sabu di wilayah hukum Polres Buleleng. Terbukti Satres Narkoba Polres Buleleng, kembali menangkap pelaku penyalahgunaan kepemilikan Narkotika jenis Sabu-sabu. Diantaranya Gede Sudiatmaka (34) warga Dinas Punduh Sangsit, Desa Bungkulan, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng, Wayan Darna Mastono (34) dan Komang Andi Adnyana (26) yang keduanya merupakan warga Banjar Dinas Kajekangin, Desa/Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng.
Barang bukti yang berhasil diamankan polisi berupa 1 alat isap atau bong, 2 palu yang digunakan untuk memecah sabu, 1 alat perekat, 1 alat timbang elektrik, 2 korek gas, dan 2 HP.
Kronologis penangkapan oleh polisi, berawal dari penangkapan Gede Sudiatmaka di jalan raya menuju Pura Dalem Desa Kubutambahan. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 8 paket sabu-sabu. Dari keterangan Sudiatmaka terungkap pelaku lainnya yakni Wayan Darna Mastono dan Komang Andi Adnyana. “Dirumah Mastono, kami temukan sedang memecah dan memasukkan sabu-sabu kedalam paketan kecil. Saat itu Mastono dibantu oleh Komang Adi Adnyana” ungkap Kasatres Narkoba Polres Buleleng, AKP. Made Agus Dwi Wirawan seijin Kapolres Buleleng AKBP Harry Haryadi, Rabu (21/10).
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara. Namun, untuk Mastono dan Komang Adi akan mendapatkan Pasal tambahan yakni, Pasal 132 (pemufakatan). GS-MB