Polisi Buleleng Kembali Ciduk Pelaku Narkoba
Buleleng, (Metrobali.com)-
Kendatipun aparat kepolisian begitu getol memerangi peredaran maupun penggunaan narkoba jenis-sabu-sabu, namun para pelaku tetap saja melakukannya. Wal hasil berujung pada terali besi bagi pengguna maupun pengedar. Seperti yang terjadi pada Rabu (1/3) sekitar pukul 23.00 Wita, polisi menangkap tersangka Putu Tedy Angga Wiharta alias Angga, warga di Jalan Parikesit, Gang Laksamana, Desa Baktiserga, Kecamatan/kabupaten Buleleng.
Angga ditangkap di Banjar Dinas Alas Arum, Desa Kalianget Kecamatan Seririt, Buleleng, dan Tersangka I alias Awan, Alamat Jalan Fajar Utama No.13 Desa Baktiseraga, Kecamatan/Kabupaten Buleleng. Barang bukti yang berhasil disita, diantaranya 1 potong pipet plastik warna biru yang di dalamnya terdapat paket plastik plip yang berisi butiran kristal bening yang diduga shabu dengan berat 0,27 gram brutto, 0,17 gram netto dan 1 unit handpone merek nokia warna biru.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 112 ayat (1) huruf a UURI No. 35 Tahun 2009 ttg Narkotika, dan dari Tersngka I alias Awan disita 1 unit Handphone dan uang tunai sebesar Rp. 50.000,- dan kepada Tersangka dikenakan pasal 132 yo pasal 114 ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. GS-MB
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.