Jpeg

Denpasar (Metrobali.com)-

Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar membantah telah melakukan penyiksaan terhadap tersangka pembunuh Engeline, Agus Tay Hamda May. Hal itu ditegaskan oleh Kapolresta Denpasar, Komisaris Besar Anak Agung Made Sudana.

“Itu terserah dia. Kita tidak ada melakukan itu,” kata Sudana saat dihubungi, Rabu 21 Oktober 2015. Sudana mempersilakan pria asal Sumba Nusa Tenggara Timur (NTT) itu memberikan keterangan apapun kepada kuasa hukumnya.

“Bisa saja itu dia sampaikan kepada pengacaranya. Apapun itu silakan disampaikan,” kata dia. Yang pasti, Sudana melanjutkan, jajarannya di Polresta Denpasar tak melakukan tindakan di luar prosedur penyidikan. “Yang pasti kita tidak melakukan hal itu. Kita lakukan sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku. Tidak ada kita melakukan seperti yang dituduhkan itu,” demikian Sudana.

Sebelumnya, kuasa hukum Agus, Hotman Paris Hutapea menyebut jika kliennya mengalami penyiksaan semasa proses penyidikan di Polresta Denpasar.

“Dia dijemput pakai motor oleh polisi. Saat penyidikan dia dipukuli, disiksa, ditendang. Bahkan, dia disuruh telanjang di depan Margriet,” kata kuasa hukum Agus, Hotman Paris Hutapea usai menjenguk Agus di LP Kelas IIA Kerobokan Denpasar.

Lantaran tak kuat mengalami kekerasan, Hotman menyebut Agus akhirnya mengakui jika ia telah membunuh Engeline. “Dia tidak kuat disiksa. Badannya sakit semua. Akhirnya terpaksa dia mengaku jika dia yang membunuh Engeline,” jelas Hotman.

Menurut Hotman, Agus dimasukkan ke dalam ruangan kecil saat dimintai keterangan pertama kali pasca-jasad Engeline ditemukan pada 16 Mei lalu. “Dia dimasukkan ke dalam ruangan kecil, dia disiksa di situ,” beber Hotman.

Secara lantang Hotman menuding pihak kepolisian yang melakukan penyiksaan terhadap kliennya tersebut. “Ya yang menyiksa ya aparat itu. Ini menurut pengakuan Agus,” tuding dia. Hotman sendiri menunggu sikap Agus atas penganiayaan yang menimpanya. “Kita tunggu sikap Agus seperti apa. Sekarang kita fokus pada persidangan dulu,” kata Hotman. JAK-MB