Jembrana (Metrobali.com)
Polres Jembrana berhasil membongkar sindikat modus pembelian BBM bersubsidi jenis solar di Kabupaten Jembrana. Kelima pelaku dan barang bukti 1,9 ton lebih solar diamankan di Polres Jembrana.
Kelima tersangka yakni RM (23) dari Jalan Pulau Moyo III/15 Denpasar Selatan, WS (53) dari Desa Tuban, Kecamatan Kuta, Badung, WD (68) dari Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Badung, NS (52) dari Kelurahan Dauhwaru, Kecamatan Jembrana dan AA (24) dari Kelurahan Tegalcangkring, Kecamatan Mendoyo, Jembrana.
Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gde Juliana mengatakan berawal dari kecurigaan anggota opsnal tipiter melihat kendaraan dump truk DK-8478-SZ yang keluar masuk SPBU Penyaringan pada Rabu (18/1/2023) sekitar pukul 22.00.
Tidak berselang lama, truk yang dikemudikan RM (23) kemudian berhenti dan mengisi BBM bersubsidi jenis solar. Pengisian solar melalui tangki utama berlangsung cukup lama sehingga menimbulkan kecurigaan.
Setelah dilakukan pengecekan, ternyata dibagian bak truk terdapat tangki penampungan solar. Untuk mengelabui petugas, tangki ditutup dengan terpal warna coklat.
“Dari keterangan sopir, bak truk sengaja dimodifikasi untuk dipasang tangki permanen dengan kapasitas 2000 liter” ujar Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Androyuan Elim saat ekspos kasus di Mapolres Jembrana, Minggu (19/2/2023).
Dan setelah dilakukan pengembangan sambung Kapolres, berhasil diamankan empat pelaku lainnya. Diantaranya WS yang merupakan bos RM sekaligus yang membiayai kegiatan, WD pengelola SPBU, NS pengawas SPBU dan AA, pegawai SPBU yang bertugas mengisi solar ke tangki.
Pengisian BBM kata Kapolres, berlangsung seperti biasa melalui tangki kendaraan. Dan saat pengisian, sopir truk menghidupkan mesin menyedot sehingga BBM tersedot keatas untuk selanjutnya ditampung di tangki yang ada di bak truk.
“Untuk menghidupkan mesin penyedot, sopir cukup menekan tombol stater yang ada di dasboard depan kemudi” terangnya.
Guna memperlancar aksinya, tersangka WS sebelumnya melakukan komunikasi dengan WD selaku pengelola SPBU di Penyaringan kemudian diteruskan kepada NS sebagai pengawas SPBU. “Tersangka WS dan WD memang sudah saling kenal. Rencananya (solar) akan dijual di seputaran Denpasar dam Badung karena penyandang dananya (WS) dari Badung” ungkapnya.
Saat kendaraan truk diamankan kata Kapolres, di dalam tangki modifikasi yang ada dibagian bak truk sudah berisi solar hampir 2 ton atau sesuai catatan dari SPBU 1.962 liter. “Kami sudah berkordinasi dengan pihak Kejaksaan dan barang bukti yang diamankan sudah lengkap” imbuhnya.
Selain kelima tersangka juga diamankan barang bukti diantaranya kendaraan truk yang sudah dimodifikasi dengan bagian bak truk berisi tangki dengan isian solar 1962 liter, uang tunai Rp.37 juta, tas pinggang warna hitam dan 7 lembar catatan dari SPBU serta rekaman CCTV.
Tersangka RM disangkakan pada Pasal 40 angka 9 UU RI nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagai perubahan Pasal 55 UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Tersangka WS dan WD Pasal 40 angka 9 UU RI nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagai perubahan Pasal 55 UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yo Pasal 55 ayat (1) KUHP dan tersangka NS dan AA Pasal 40 angka 9 UU RI nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagai perubahan Pasal 55 UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yo pasal 55 ayat (1) dan (2) KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp.60 miliar.  (Komang Tole)