Denpasar, (Metrobali.com)

Sengketa kepemilikan tanah kembali mencuat di Jalan Batas Dukuh Sari, Gang Merak, Sesetan Denpasar Selatan. Anehnya, pihak yang mengklaim sebagai pemilik tanah mengadukan masalah ini ke Pol PP Denpasar. Kasat Pol PP Denpasar, Dewa Anom Sayoga dikonfirmasi lewat telepon, Kamis (14/5) membenarkan adanya laporan sengketa tanah tersebut. Pihak terlapor, Hendra sudah dipanggil untuk dimintai keterangan oleh petugas, Kamis (14/5). “Saya tidak ingat nama pelapor dan identitasnya. Yang pasti pelapor memiliki dokumen lengkap kepemilikan tanah seperti sertifikat dan bukti bayar pajak,”terang Anom Sayoga.
Dalam laporannya, pelapor disebutkan Sayoga mengatakan tanahnya di Jalan Batas Dukuh Sari Gang Merak Sesetan, Densel diserobot oleh Hendra. Adapun Hendra sambung Anom Sayoga mengatakan pada petugas bukan menyerobot melainkan oper kontrak dengan Gono warga Surabaya. “Masalahnya saudara Gono itu dikabarkan sudah almarhum jadi tidak bisa kita mintai keterangan,”ungkap Anom Sayoga.
Anom Sayoga menegaskan kasus ini masuk ranah pidana dan perdata. Karena itu pihaknya melakukan pemeriksaan berdasarkan adanya laporan dari warga. Nah untuk selanjutnya pihaknya menyarankan kedua belah pihak berdamai menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan. Sebab bila diteruskan ke ranah hukum imbuh Anom Sayoga posisi Hendra sangat lemah. Hendra hanya memiliki selembar surat perjanjian tanpa akte notariil dari Notaris. Sementara pihak pelapor memiliki bukti kuat salah satunya sertifikat atas namanya sendiri ditambah bukti pembayaran PBB. “Posisi Hendra lemah kita sarankan berdamai saja,” kata Anom Sayoga.
Hendra dikonfirmasi terpisah membenarkan telah diperiksa Sat Pol PP Denpasar selama 30 menit. Dia membantah telah menyerobot tanah sebagaimana dituduhkan pelapor. Tanah dan rumah itu dikontrak dari Gono tahun 2014 sampai 2042. Dalam surat perjanjian kontrak, pemilik tanah Ketut Gede Fujiyama turut tanda tangan diatas meterai. Bahkan Kepala Kelurahan Sesetan dan Kaling Dukuh Sari juga tanda tangan. “Saya tahunya pemilik tanah pak Fujiyama bukan yang melaporkan saya ini,”kata Hendra.
Pihak pelapor tersebut sambung Hendra pernah menemuinya dan menyuruh membeli tanah yang ditempati itu. Namun hal itu ditolak Hendra karena masa kontraknya masih lama sampai 2024 mendatang. Disamping itu Hendra merasa tidak mampu membayar tanah seperti diminta pelapor.
Kasus Hendra ini menambah daftar sengketa tanah dikawasan tersebut. Sebelumnya tanah milik wartawan senior Joko Sugianto yang berada disebelah Hendra juga diklaim orang lain. saat ini masih dalam proses hukum di Polresta Denpasar. Joko Sugianto membeli pada pemilik tanah Fujiyama tahun 2010. Pada akhir tahun lalu tanah yang diatasnya dibangun rumah permanen itu diklaim milik Wayan Padma. Bahkan Wayan Padma sempat masuk rumah yang biasanya ditempati paranormal Eyang Ratih itu setelah mengganti kunci gembok rumah. (NT/MB)