Ilustrasi-pemukulan

Surabaya (Metrobali.com)-

Lion Air (kode penerbangan JT) member of Lion Air Group menyampaikan informasi terkini sehubungan dengan penanganan salah satu pilot berinisial AG yang menurut perkembangan melakukan tindakan berupa pemukulan kepada salah satu pegawai hotel di Surabaya, Jawa Timur.

Atas hal tersebut, Lion Air sudah melaksanakan aturan perusahaan dengan tidak menugaskan AG sesuai profesinya atau tidak memberikan izin tugas terbang (grounded). Hal itu dikatakan Corporate Communications Strategic of Lion Air, Danang Mandala Prihantoro, Kamis (2/5).

 Saat ini Lion Air masih melakukan proses pengumpulan data, informasi dan keterangan lain yang dibutuhkan guna kepentingan investigasi atau penyelidikan lebih lanjut.

Danang Mandala Prihantoro mengatakan, apabila pilot dimaksud (AG) terbukti bersalah setelah keputusan penyelidikan selesai, maka Lion Air akan memberikan sanksi tegas dengan memberhentikan dari perusahaan.

Lion Air sangat patuh menerapkan dan mengutamakan budaya kedisiplinan di semua lini, termasuk perilaku ataupun etika karyawan. Kebijakan ini dalam rangka mengedepankan faktor keselamatan dan keamanan penerbangan (safety first).

Sumber : Lion Air

Editor   : Hana Sutiawati