Denpasar (Metrobali.com) 

 

Pengurus PHDI Masa Bakti 2021-2026 menyampaikan kepada Umat Hindu Dharma Indonesia, bahwa Pengurus Harian PHDI Pemurnian Pusat kembali menggugat pihak-pihak yang telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum, melanggar AD/ART PHDI yang resmi yaitu dengan menyelenggarakan apa yang disebut Mahasabha XII tanggal 28-31 Oktober 202, tanpa legalitas karena selain telah di demisioner dalam Mahasaba Luar Biasa (MLB) pada tanggal 19 September 2021, juga karena masa jabatan mereka yang telah habis pada tanggal 24 Oktober 2021.

Setelah melakukan gugatan pertama di PN Jakarta Barat tahun lalu berakhir dengan keputusan bahwa kedua belah pihak harus melakukan upaya mediasi yang dimediasi oleh Kemenkumham, maka setelah upaya ini tidak membuahkan hasil, pada tanggal 9 Januari 2023, Pengurus Harian PHDI Pemurnian Pusat, yang diwakili KPH MARSEKAL TNI (PURN) IB PUTU DUNIA dan Sekretaris PH KOMANG PRIAMBADA, SE, kembali MENGGUGAT para penyelenggara MS XII tersebut di PN Jakarta Barat dengan pendaftaran Perkara Perdata No. 31/Pdt.G/2023/PN Jkt.Brt. Ada 12 pihak yang duduk sebagai TERGUGAT dalam perkara ini, antara lain; 1) PARISADA HINDU DHARMA INDONESIA; 2) MAYJEN TNI (Purn) WISNU BAWA TENAYA; 3) I KETUT BUDIASA, S.T., M.M.; 4) I KETUT PARWATA, S.H.; 5) MAYJEN TNI (PURN) MADE DATRAWAN, SIP.; 6) Dr. I KETUT SUDIARTHA, M.Pd.H.; 7) Ir. KETUT PASEK, M.B.A.; 8) Ir. I NYOMAN SUMARYA; 9) Dr. Drs. I WAYAN CATRA YASA, M.M.; 10) I MADE SUBAMIA; 11) WIYARTA, S.Hut., M.Si.; 12) IDA MADE SANTI ADNYA, S.H., M.H.;

Gugatan telah memasuki Sidang Perdana pada hari Senin, 6 Februari 2023 di PN Jakarta Barat. Hadir dalam sidang tersebut adalah Komang Priambada, SE bersama Tim Kuasa Hukum dan beberapa pengurus PHDI Pusat, sementara Pihak Tergugat diwakili hanya oleh Kuasa Hukum.

Yang menarik dari sidang perdana tersebut adalah, 4 orang kuasa hukum yang hadir mewakili 4 orang pihak tergugat, sementara 4 orang pihak tergugat lainnya telah menerima surat panggilan sidang dari PN Jakarta Barat, namun tidak dapat hadir dan belum menunjuk Kuasa Hukum, sementara 4 orang sisanya menyatakan MENOLAK Surat Panggilan yang ditujukan ke alamat Kantor yang bersangkutan, yaitu di Kantor PHDI Pusat Jalan Anggrek Nely Murni. Keempat Pihak tersebut yang secara kompak menolak surat tersebut adalah 2) MAYJEN TNI (Purn) WISNU BAWA TENAYA; 3)I KETUT BUDIASA, S.T., M.M.; 4) I KETUT PARWATA, S.H.; 5) MAYJEN TNI (PURN) MADE DATRAWAN, SIP.; dengan alasan sama yaitu sudah tidak lagi berkantor dialamat tersebut.

Hal ini, tentunya bertentangan dengan kenyataan mengingat mereka masih berkantor ditempat tersebut atau setidaknya berkantor dialamat tersebut saat melakukan tindakan melanggar hukum mereka yaitu menyelenggarakan MS-XII yang cacat hukum.

Sidang ditutup dengan keputusan bahwa keempat pihak yang menolak surat panggilan tersebut AKAN DIPANGGIL MELALUI MEDIA MASA oleh PN Jakarta Barat dan Majelis Hakim juga menyatakan bahwa apabila 3 kali panggilan tetap tidak datang, maka sidang akan tetap dilanjutkan sesuai jadwal yang ditetapkan.

Sidang berikutnya ditetapkan pada tanggal 13 Maret 2023.

Pengurus PHDI Pemurnian dengan didukung oleh seluruh Umat Hindu Dresta Bali/Dresta Nusantara, tetap pada garis perjuangan memurnikan PHDI dan menghilangkan Sampradaya asing dari Hindu Dharma Indonesia. (RED-MB)