Jembrana (Metrobali.com)-

Kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang terjadi di Kabupaten Jembrana, dinilai sebagai kejahatan sexsual luar biasa. Apalagi yang melakukan itu seorang intelektual dan mantan ketua cabang parpol.

Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi Pelindungan Anak Indonesia (KPAI), Arist Merdeka Sirait, saat dikonfimasi lewat telepon, Kamis (12/12).

Dikatakannya kaum intelektual seharusnya bisa menlindungi dan menjadi panutan, bukan sebaliknya malah melakukan tindakan tidak senonoh dan terpuji. Pemerintah dan penegak hukum dan semua komponen dinilainya telah gagal memberikan perlindungan rasa aman kepada anak-anak. Padahal undang-undang sudah mengamanatkannya.

“Saya pernah melakukan investigasi di Jembrana. Hasilnya memang ada kejahatan sexual. Rupanya belum ada langkah preventif yang dilakukan. Buktinya kasus serupa terulang kembali” ujarnya.

Lanjut, KPAI mendesak agar semua komponen, baik pemerintah daerah, aparat hukum dan sekolah serta yang komponen lain yang terlibat, termasuk LPA Jembrana. “Ini kasus sexsual luar biasa. LPA Jembrana harus berani berbuat maksimal dan tampil di depan. Jangan hanya bisa menunggu pengaduan, karena sebenarnya kejahatan sexual di Jembrana marak terjadi” tandasnya.

Dikatakannya LPA Jembrana wajib menjadi pelopor dalam melenyapkan predator-predator sex terhadap anak, bukan malah menjadi penonton. Kalau hanya berpangku tangan, artinya juga membiarkan terjadinya anak-anak di Jembrana terus terpuruk sehingga tidak memiliki masa depan. “Lakukan koordinasi dengan semua pihak termasuk aparat hukum, sehingga hukum benar-benar ditegakkan” tandasnya.

Namun, jika kasus tersebut dilatarbelakangi oleh kebiasaan anak yang berprilaku menyimpang, seperti memang berprofesi sebagai cewek oderan (CO), menurut Arist adalah tugas keluarga dan sekolah. Pasalnya yang dominan bisa merubah prilaku tersebut adalah sekolah dan keluarga, selain lingkungan. “Bukan berarti komponen yang lain tidak berperan, semua berperan, termasuk pemerintah, tokoh agama dan yang lainnya” pungkasnya.

Untuk diketahui, persetubuhan terhadap anak dibawah umur terjadi JUmat (6/12) lalu oleh seorang mantan Ketua Parpol PNBKI Cabang Jembrana, Putu WN alias Lalut (54) terhadap DATD (16) salah seorang siswa disalah satu SMK di Jembrana. MT-MB