DJI_0047
Demo Tolak Reklamasi Teluk Benoa, Minggu (17/07)/MB

Denpasar, (Metrobali.com) –

Masyarakat Bali dikecewakan dengan pernyataan Menteri Susi Pudjiastuti mengenai Perpanjangan izin lokasi. Perpanjangan izin lokasi ini terjadi secara otomatis sejak 14 juli 2016 yang lalu yang merupakan masa jatuh tempo jawaban dari Kementerian Kelautan dan Perikanan. ForBALI (Forum Rakyat Bali Tolak Reklamasi Teluk Benoa) menilai Susi Pudjiastuti pro dengan rencana reklamasi Teluk Benoa dengan membiarkan permohonan perpanjangan izin lokasi tersebut. Padahal dalam beberapa kali kesempatan (29/2/2016 dan 13/7/2016) Kementerian kelautan dan perikanan bertemu langsung dengan pihak masyarakat adat yang menyampaikan penolakan rencana reklamasi.

Keberatan ForBALI terhadap kebijakan Kementerian KKP yang membiarkan perpanjangan izin lokasi mengabaikan UU No 1 tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, pasal 17 yang mengatakan “Izin lokasi wajib mempertimbangkan kelestarian ekosistem pesisir dan pulau-pulau kecil, masyarakat, nelayan tradisional.” Dengan perpanjangan izin lokasi reklamasi tersebut, maka Menteri Susi Pudjiastuti telah mengabaikan aspirasi penolakan masyarakat dan menutup mata soal kelestarian ekosistem pesisir yang seharusnya juga menjadi pertimbangan utama Menteri dalam memberikan izin lokasi reklamasi sebagai bagian dari perizinan reklamasi.

Menurut Perpres No 122 Tahun 2012 Pasal 11, rencana induk reklamasi harus memperhatikan pranata sosial, kondisi ekosistem pesisir dan kearifan lokal. Penolakan masif dari rakyat Bali membuat pemegang izin lokasi reklamasi tidak dapat meneruskan rencananya. “Kementerian Kelautan dan Perikanan memiliki waktu dan materi yang cukup untuk memahami ada penolakan dari masyarakat. Seharusnya pihak kementrian meninjau ulang apa yang dilakukan pemegang izin lokasi selama 2 (dua) tahun ini dan mempertimbangkan serius aspek sosial yang tidak akan dapat dipenuhi olehnya,” ujar I Wayan Gendo Suardana, Koordinator ForBALI (Forum Rakyat Bali Tolak Reklamasi).

Menanggapi penyataan Susi Pudjiastuti yang mengatakan bahwa izin secara otomatis akan diperpanjang sebab izin tersebut merupakan hak daripada pengusaha, pria yang akrab disapa Gendo ini menyatakan, “Kementerian Kelautan dan Perikanan selayaknya bersikap bijaksana dalam mengeluarkan keputusan terkait reklamasi Teluk Benoa. Dibutuhkan keberpihakan pada masyarakat, bukan pada sekelompok konglomerat saja. Sudah menjadi mandat Kementerian Kelautan dan Perikanan  untuk memperhatikan berbagai macam aspek seperti kelestarian ekosistem pesisir, kearifan lokal, kehidupan dan penghidupan masyarakat pesisir,”

Tindakan Ibu Susi Pudjiastuti yang mengabaikan Undang-Undang ini mengundang tanya bagi banyak kalangan. “Seharusnya, Ibu Susi Pudjiastuti sebagai Menteri KKP wajib tunduk dan menjalankan UU dalam memberikan izin lokasi, dalam hal ini Pasal 17 UU Nomor 1 tahun 2014 yang wajib mempertimbangkan kelestarian ekosistem pesisir dan pulau-pulau kecil, masyarakat, nelayan tradisional. Sudah seharusnya juga Ibu Susi berlaku transparan terhadap proses pembuatan kebijakannya. Bagaimana Beliau sampai memutuskan bahwa ijin lokasi reklamasi harus diberikan kepada pengusaha walaupun sudah banyak penolakan dari rakyat Bali”, tegasnya.