IMLEK BULELENGBuleleng (Metrobali.com)-
Kementerian Agama Kantor Kabupaten Buleleng menyatakan permohonan Majelis Agama Khonghucu Indonesia (MAKIN) Buleleng yang melarang dan menghentikan kegiatan Tahun Baru Imlek 2567 Kongzili Tahun 2016 diselenggarakan oleh perhimpunan atau yayasan Tempat Ibadah Tri Dharma (TITD) Buleleng pada tanggal 20 Februari 2016 secara umum di gedung Imaco, Jalan Erlangga Singaraja (eks pelabuhan Buleleng) adalah kontradiktif.”Bagi kami sangat kontradiktif karena tidak sesuai dengan pasal 28 E, pasal 29 UUD 1945, Keputusan Presiden RI Nomor 6 Tahun 2000, PP RI Nomor 35 Tahun 2007, Keputusan Presiden RI Nomor 19 Tahun 2002, Keputusan Menteri Agama Nomor 331 Tahun 2002, Penetapan Presiden RI Nomor 1 Tahun 1965, Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 33 Tahun 2012” terang Kepala Kementerian Agama Kantor Kabupaten Buleleng, I Made Jendra, S.Pd, M.Si melalui suratnya bernomor Kd.18.01/1/BA.00/336/2016 tertanggl 18 Februari 2016.
Menurut Made Jendra, dengan tidak ada ketentuan/peraturan dan perundang-undangan yang melarang perayaan Tahun Baru Imlek yang diselenggarakan  oleh umat selain umat beragama Khonghucu, maka permohonan MAKIN tidak bisa dipenuhi,”Bukan kewenangan kami untuk itu” ujarnya menegaskan.”Apabila merasa keberatan agar ditempuh jalur hukum” tandasnya.
Sementara itu Ketua MAKIN, Tjhie Su Liong menyatakan perayaan Imlek yang dilakukan TITD tidaklah benar, karena Imlek merupakan hari raya keagamaan bagi umat Khonghucu maupun etknis Tionghoa yang beragama Khonghucu. “TITD kan merupakan perhimpunan tiga agama, Khonghucu, Budha dan Tao. Artinya tahun baru Imlek adalah kelahiran Nabi Khonghucu merupakan hari raya keagamaan bagi umat Khonghucu dan bukan suatu perhimpunan atau yayasan” tandasnya, Jumat (19/2). GS-MB