Foto: Gubernur Bali Wayan Koster memberikan  keterangan pers di Museum Bali, Denpasar, Kamis (16/7/2020).

Denpasar (Metrobali.com)-

Perhatian besar Gubernur Bali Wayan Koster terhadap pelestarian dan pemajuan kebudayaan Bali patut diapresiasi. Terlebih setelah adanya penguatan dari sisi regulasi dengan hadirnya Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Penguatan dan Pemajuan Kebudayaan Bali.

“Kebudayaan Bali yang unik dan mempunyai nilai yang tinggi dan luhur yang diwariskan oleh leluhur dan dilaksanakan setiap generasi masyarakat Bali secara turun temurun, perlu dikuatkan dan dimajukansesuai dengan visi pembangunan daerah Nangun Sat Kerthi LokaBali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru untuk mewujudkan kehidupan KramaBali yang sejahtera dan bahagia secara niskala dansakala,” papar Gubernur Koster dalam keterangan pers di Museum Bali, Denpasar, Kamis (16/7/2020).

Dipaparkan bahwa penguatan dan pemajuan kebudayaan Bali merupakan antisipasi terhadap dinamika perubahan masyarakat yang bersifat lokal, nasional, dan global yang berdampak pada keberadaan kebudayaan Bali dan pengembangannya, sekaligusmemperkokoh kebudayaan nasional dan mengembalikan Bali sebagai pusat peradaban dunia/Bali Padma Bhuwana.

“Perda ini berisi 20 Bab dan 81 Pasal yang merupakan upaya Penguatan dan Pemajuan Kebudayaan dilaksanakan berdasarkan asas yang dijiwai oleh filosofi Tri Hita Karanayang bersumber dari kearifan lokal Sad Kerthi,meliputi asas spiritualitas, kearifan lokal, kemanusiaan, gotong royong,dan asas kesejahteraan yang diselenggarakan dalam satu kesatuan wilayah, satu pulau, satu pola, dan satu tata kelola berdasarkan kesucian, kebenaran, kebaikan, dan keindahan,” urai Gubernur Koster.

Pengaturan ini bertujuan untuk menjadi panduan dalam:1) menguatkan jati diri KramaBali;2) melindungi nilai-nilai Kebudayaan;3) mengembangkan Kebudayaan untuk meningkatkan ketahanan budaya dan kontribusi budaya Bali terhadap peradaban dunia;4) membina Kebudayaan dalam kehidupan individu, masyarakat, dan lembaga; 5) meningkatkan kesejahteraan dan keharmonisan tata kehidupan KramaBali niskala dansakala; dan 6) meningkatkan apresiasi budaya dan penghargaan kepada pelaku Penguatan dan Pemajuan Kebudayaan.

Dalam mewujudkan tujuan yang ingin dicapai, maka ruang lingkup dari peraturan daerahinisecara komprehensif mengatur 15 aspek, tentang: 1) objek penguatan dan pemajuan kebudayaan;2) penguatan dan pemajuan; 3) tugas dan wewenang; 4) majelis kebudayaan Bali;5) ekosistem kebudayaan; 6) apresiasi budaya;7) Pesta Kesenian Bali;8) Jantra Tradisi Bali;9) Festival Seni Bali Jani;10) Perayaan Kebudayaan Dunia;11) penghargaan;12) peran aktif masyarakat;13) sarana dan prasarana;14) pendanaan; dan15) sanksi.

Adapun Objek Penguatan dan Pemajuan Kebudayaan meliputi: 1) kearifan lokal; 2) ritus; 3) benda sakral; 4) pengetahuan tradisional; 5) teknologi tradisional; 6) pengobatan tradisional; 7) tradisi lisan; 8) manuskrip; 9) situs; 10) adat istiadat; 11) seni; 12) arsitektur tradisional; 13) bahasa dan aksara; 14) permainan rakyat; 15) olahraga tradisonal; 16) kerajinan; 17) desain; 18) busana; dan 19) boga. Objek Penguatan dan Pemajuan Kebudayaan tersebut bersumber dari warisan budaya asli Bali, budayaserapan, dan/atau hasil kreasi baru masyarakat Bali. (dan)