Kadis Dukcapil Jembrana Gusti Putu Anom Saputra

Jembrana (Metrobali.com)

Kasus perceraian di Kabupaten Jembrana di tahun 2020 mengalami penurunan dibandingkan tahun 2019 lalu. Angka perceraian masih didominasi dari usia pernikahan dibawah lima tahun.

Data di Dinas Dukcapil (Kependudukan dan Catatan Sipil) Pemkab Jembrana di tahun 2019 menerbitkan sebanyak 202 akte perceraian. Sedangkan di tahun 2020 sebanyak 198 akte perceraian.

Di tahun 2019 angka perceraian terbanyak terjadi di bulan Juni dan November masing-masing dengan 23 dan 26 kasus. Sedangkan di tahun 2020 di bulan Juli dan Oktober masing-masing 21 kasus dan 27 kasus di bulan Desember.

Kepala Dinas (Kadis) Dukcapil Jembrana I Gusti Putu Anom Saputra, Selasa (16/2) mengatakan bahwa hampir setiap bulan ada warga yang mencari atau mengurus akte perceraian.

“Dari pengisian formulir pengurusan (akte perceraian) umumnya dengam usia pernikahan dibawah 10 tahun. Memang ada dibawah 5 tahun” jelas Anom Saputra.

Pendataan dan pencatatan di Dinas Dukcapil adalah warga yang sudah melalui proses sidang perceraian sehingga dibuatkan akta perceraian. Sedangkan diluar ketentuan persidangan misalnya pernikahan secara adat tidak tercatatkan di Dinas Dukcapil.

“Kalau di luar itu (sidang) mungkin banyak, tapi tidak terdata dan tercatat di kami (Dinas Dukcapil)” ungkapnya. (MT)