Gubernur Rapat dengan DPD RI

Denpasar (Metrobali.com)-

                 Dengan disetujuinya penambahan Rancangan Undang-Undang (RUU) oleh DPR RI dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2014 tentang pemerintahan otonomi khusus bagi Provinsi di Tanah Papua, membuat anggota DPD RI semakin terpacu untuk mempercepat pemberlakuan otonomi khusus bagi Provinsi Bali yang sebelumnya masih bergabung dengan Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Nusa Tenggara Timur (NTT).

Hal ini terlihat dari kunjungan pertama angggota DPD RI daerah pemilihan Bali ke Pemerintah Provinsi Bali, Selasa (11/11) di Ruang Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali. Anggota DPD RI yang terdiri dari Gede Pasek Suardika anggota Komite I yang membidangi Hukum dan Pemerintahan Daerah, Kadek Arimbawa anggota Komite II yang membidangi pertambangan dan Sumber Daya Alam (SDA), I Gusti Arya Wedakarna anggota Komisi III yang membidangi pendidikan, pariwisata, kebudayaan dan kesehatan serta A. A. Oka Ratmadi anggota komisi IV yang membidangi Anggaran pusat dan daerah. Arya Wedakarna dalam laporannya menyampaikan bahwa otonomi khusus (Otsus) bagi Bali harus segera dirancang karena RUU Otsus Bali akan berupaya untuk meminimalisasi fenomena yang merugikan Bali.

“Sekarang sudah saatnya Bali memiliki Otsus karena dengan otsus merupakan respon atas kegiatan pembangunan dan pemerintahan di Bali yang dinamis guna menjaga, memelihara, dan melindungi daya tarik pariwisata Bali yang memberikan multiplier effect ke daerah lain” ujarnya.

Lebih jauh Arya Wedakarna menambahkan ini merupakan momentum yang tepat karena saat ini seluruh anggota DPD RI kembali ke daerah masing-masing dalam rangka prolegnas sehingga mereka berniat untuk menyerap inspirasi serta masukan dari semua pihak sehingga nantinya Bali akan benar-benar memiliki UU sendiri.

Sejalan dengan Arya Wedakarna, Gede Pasek Suardika yang juga sebagai Ketua Perancang UU Prolegnas menyampaikan bahwa usulan otsus bagi Bali telah dicanangkan sejak tahun 2009 serta berniat mengganti UU sebelumnya yakni UU Nomor 4 Tahun 1958 karena sejak tahun 2012 melalui keputusan MK Nomor 9 tahun 2012, DPD RI  telah diberikan kewenangan sesuai fungsinya sehingga ia mengharapkan masukan dari Pemprov Bali bersama Kabupaten/kota di Bali karena menurutnya otsus sangat penting untuk masa depan Bali, mengingat seringkali perjuangan Bali mentok dan tidak mendapat pengakuan di pusat.

                Gubernur Bali, Made Mangku Pastika yang menerima langsung rombongan DPD RI dalam sambutannya juga sangat mengapresiasi upaya dari DPD RI mengingat selama ini Bali belum mempunyai UU sendiri. “Kita sangat mendukung UU khusus Provinsi Bali karena selama ini Bali masih bergabung dengan NTB dengan NTT sementara Bali memiliki kekhasan tersendiri, hal ini juga sejalan dengan upaya kita untuk mewujudkan otonomi khusus atau di kenal dengan One Island Management System”, ujarnya.

Lebih jauh Gubernur Pastika menambahkan karena Pulau Bali sangat kecil, jika dikapling-kapling lagi maka akan menimbulkan kesenjangan dimasyarakat, sehingga dengan diberlakukan One Island Management maka bisa dipusatkan di daerah-daerah tertinggal di Bali.  Pastika juga menambahkan bahwa pertemuan ini juga sebagai wahana sosialisasi terkait program DPD RI bagi pembangunan di Bali, sehingga ia mengharapkan DPD RI bisa ikut memberikan yang terbaik bagi Bali serta kebijakan-kebijakan di Bali.

Dalam kesempatan tersebut, juga terdapat masukan-masukan dari SKPD Provinsi Bali terkait RUU Jalan yakni untuk menambah dana dari pusat sehingga provinsi bisa lebih mudah untuk memberikan bantuan dana BKK kepada Kab/kota untuk perbaikan jalan serta masukan dari MUDP Provinsi Bali terkait UU Desa. Menanggapi hal tersebut, Kadek Arimbawa selaku moderator menyampaikan agar semua masukan yang disampaikan dibuat tertulis sehingga nantinya bisa diajukan ke pusat dan bisa ditindaklanjuti serta diformulasikan. Ia juga menambahkan pentingnya masukan dari daerah agar DPD dipusat bisa mengambil keputusan. Sedangkan terkait UU desa, saat ini sudah terbentuk pansus hanya diperlukan simulasinya serta MUDP menyiapkan data agar bisa dijadikan lampiran di Raperda. AD-MB