Buleleng, (Metrobali.com)

Penyidik Polres Buleleng pada Selasa, (15/11/2022) sekitar Pukul 15.00 Wita di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, menyerahkan tersangka dan barang bukti tahap II kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Buleleng dalam Perkara Tipu Gelap yang dilakukan oleh Tersangka NS selaku pejabat sementara (Pjs) Kelian Desa Adat Pengastulan.

Dalam perkara ini, tersangka NS sebagai Pjs Kelian Desa Adat Pengastulan menyuruh Bendahara Desa Adat Pengastulan untuk menarik uang milik Desa Adat Pengastulan yang berasal dari uang kontribusi pengembangan perumahan PT ADI JAYA di BUMDes Pengastulan. Alasannya akan disampaikan dan diperlihatkan kepada masyarakat Desa Pengastulan sebesar Rp. 60 juta

Namun setelah diberikan, nyatanya uang tersebut tidak pernah disampaikan kepada masyarakat. Dan malahan uang milik Desa Adat Desa Pengastulan tersebut, tidak di setorkan pihak Desa Adat Desa Pengastulan yang mengakibatkan Desa Adat Pengastulan mengalami kerugian sebesar Rp. 60 juta.

“Terhadap perbuatan yang dilakukan oleh Tersangka sebagaimana diatur, dan diancam pidana dalam Kesatu Pasal 374 KUHP Atau Kedua Pasal 372 KUHP. Dimana saat ini juga terhadap tersangka telah dilakukan penahanan terhitung mulai 15 November 2022 hingga 20 hari kedepan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Buleleng.” tandas Kasi Intel Kejari Buleleng IB Alit. GS