Mangupura (Metrobali.com)-
               Pemerintah Kabupaten Badung amat menyadari bahwa air bersih merupakan kebutuhan dasar yang menjadi prioritas penting peningkatan kesejahteraan masyarakat. Tersedianya infrastruktur layanan air bersih yang memadai bagi masyarakat kuta dan sekitarnya, terlebih bagi kawasan Kuta dan Kuta Selatan yang merupakan destinasi pariwisata ini sangat berkolerasi positif terhadap pertumbuhan ekonomi masyarakat, mengingat tersedianya infrastruktur ini sekaligus turut mendorong terjadinya peningkatan investasi di kawasan Badung pada umumnya oleh karenanya Bupati Badung mengambil kebijakan untuk terus mengupayakan peningkatan tersedianya infrastruktur PDAM di Kabupaten Badung. Penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Badung kepada PDAM Tirta Mangutama senilai Rp. 72 miliar merupakan respon cepat Pemerintah Kabupaten Badung untuk memenuhi keluhan masyarakat dan industri pariwisata Badung Selatan dalam memenuhi peningkatan pelayanan air bersih. “Penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Badung kepada Perusaan Daerah Air Minum (PDAM) telah sesuai dengan undang-undang dan itu sah,” ungkap Kepala Bagian Humas dan Protokol Kabupaten Badung A.A Gede Raka Yuda, SE di Puspem Badung Mangupraja Mandala, Rabu (9/10) kemarin.

                Raka Yuda menjelaskan angka sebesar Rp. 72 miliar ini merupakan pagu indikatif tetapi semuanya akan ditentukan oleh harga perkiraan sendiri (HPS) dimana penyertaan modal tersebut Berdasarkan Undang-undang No. 5 Tahun 1962 tentang Perusahan Daerah Republik Indonesia dan Peraturan Bupati (Perbup) No. 2225/01/HK/2012 tentang Penetapan Dana Penyertaan Modal Daerah pada PDAM tahun Anggaran 2012 dan Peraturan Daerah (Perda) No. 6 Tahun 2010 tentang penyertaan modal pada PDAM.”Penyertaan modal ini sesuai dengan rekomendasi BPK bahwa Pemerintah Daerah harus menyusun penyertaan modal pada Perusahaan Daerah termasuk penyertaan modal di PDAM secara keseluruhan untuk jangka waktu tertentu” ungkap Raka Yuda.
                Selanjutnya raka yuda juga menjelaskan berkenaan dengan pembangunan infrastruktur layanan air bersih tersebut ditangani oleh Dinas Cipta Karya pihaknya menjelaskan bahwa salah satu tugas pokok dan fungsi Dinas Cipta Karya adalah menyediakan fasilitas infrastruktur pedesaan yang meliputi fasilitas sarana prasarana pemukiman termasuk didalamnya fasilitas layanan air bersih untuk memenuhi kebutuhan masyarakat di Pedesaan, “jadi hal ini sudah sangat sesuai dengan bidang tugas dari DCK mengingat pada SKPD bersangkutan terdapat Bidang Pemukiman dan Sarana Prasarana WIlayah” jelasnya.
                Dijelaskan juga bahwa selama ini penyertaan modal Pemkab kepada PDAM berupa uang dan berupa barang (jaringan pipa) yang dikerjakan DCK, setelah selesai pengerjaan nanti melalui persetujuan Dewan untuk penghapusan dan selanjutnya menjadi penyertaan modal di PDAM.”Ranperda tentang penyertaan modal tersebut sudah dikirim ke DPRD untuk diproses, terkait dengan jaringan pipa sebagai pelaksana tugasnya memang Dinas Cipta Karya (DCK) dan itu menurut undang-undang sudah sah” jelasnya. TAR-MB