IMG-20171011-WA0094
Pelajar asal Korea Jihyang Lee (26), ditangkap kepolisian Polsek Kuta lantaran mengutil di TKP Mall Beach Walk Shopping Centre, Jalan Kartika Plaza, Kuta, Badung/MB
Kuta, (Metrobali.com) –
Hanya demi memenuhi gaya hidupnya, pelajar asal Korea Jihyang Lee (26), nomor pasport M71401529 ditangkap kepolisian Polsek Kuta lantaran mengutil di TKP Mall Beach Walk Shopping Centre, Jalan Kartika Plaza, Kuta, Badung.
Kapolsek Kuta Kompol I Wayan Sumara menerangkan, peristiwa pencurian itu terjadi pada Kamis (5/10) sekira pukul 16.30 wita. Korban Puty Wijayanti (30) karyawan Topshop mengaku telah kehilangan 2 buah dress, dan 1 pcs blouse. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp999 ribu. Korban kemudian melapor ke Polsek Kuta pada hari itu juga sekira pukul 22.00 wita.
“Selain di toko Topshop hasil interogasi kepada tersangka mengaku telah mengambil barang di 5 TKP toko lainnya, tapi masih di lingkup Mall Beachwalk. 5 TKP ini berbeda harinya hanya tak berselang lama. Semua dia nyuri itu hanya untuk dipakai selama di Bali,” ujarnya di Kuta, Rabu (11/10).
Dari hasil pengecekan CCTV yang ada di Mall katanya, diketahui bahwa pelakunya seorang perempuan warga negara asing yang beralamat sementara di Komala Indah Hotel Kuta, Badung dan beralamat asal di 1-16-11 Miyaakojima, Ozaka, Jepang. Tak lama tim ospnal Reskrim Polsek Kuta berhasil mengamankan pelaku di sekitar Beach Walk pukul 22.00 wita.
Selain mengakui di TKP Topshop tersangka juga mengaku telah melakukan perbuatan yang sama di tempat lain, yakni Toko Bath and Body Works berupa 5 buah pengharum, 1 buah Body Mist Oahu, 1 buah Body Lavender Sandalwood dan 1 buah Holder Scand Portable dengan harga seluruhnya Rp. 1.032.000,- Toko Mango berupa, 1 buah Top Blanket, dan 1 buah Dress Mir-h total seharga Rp. 898.000,- Toko Pull & Bear berupa 1 buah tas warna hijau seharga Rp. 359.900,- Toko Stradivarius berupa 1 buah Scraf seharga Rp. 299.909,- Toko Zara berupa ; 1 pcs T-shirt warna coklat, sebuah tas kecil, 3 buah gaun hitam, 4 kemeja, 2 botol parfum, dan celana warna hitam dengan total seharga Rp. 6.018.700,-
“Semua TKP di Beach Walk dan barang-barang tersebut masih ada padanya, dan sekarang telah dilakukan penyitaan untuk proses selanjutnya,” imbuhnya.
Pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. SIA-MB