Kepala Bagian Hukum Pemda Karangasem, I Komang Suarnata dalam rapat kerja gabungan Komisi I dan Komisi III bersama Eksekutif 
Karangasem, (Metrobali.com) –
Sesuai Undang – Undang Minerba, pasal 158, dijelaskan sangsi apabila pengusaha galian C tidak memiliki Ijin Usaha Pertambangan (IUP) maka pengusaha bersangkutan dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp.10 miliar.
Hal ini dijelaskan oleh Kepala Bagian Hukum Pemda Karangasem, I Komang Suarnata dalam rapat kerja gabungan Komisi I dan Komisi III bersama Eksekutif saat ditanya mengenai sangsi atau konsekwensi hukum bagi pengusaha galian tak berijin yang masih beroperasi.
“Ya yang bersangkutan bisa kena denda dan kena pidana juga,” kata Suarnata.
Sementara itu, dalam raker yang berlangsung siang ini, Senin (07/10/2019) diruang rapat DPRD Kabupaten Karangasem, dari pihak Eksekutif yang datang adalah Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Karangasem, I Made Sujana Erawan, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu Karangasem, I Putu Gede Laba Erawan, Kadis Satpol PP Karangasem, I Wayan Sutapa dan Kabag Hukum, I Komang Suarnata.
Sebelum dewan menanyakan terkait sangsi dan hukuman bagi pengusaha yang tidak memiliki izin tersebut, Rapat Kerja gabugan yang dipimpin oleh Ketua Komisi III, I Wayan Winata tersebut telah membahas mengenai sejumlah persolana yang membuat PAD Kabupaten Karangasem merosot terutama disektor Pajak Galian Mineral Bukan Logam dan Batuan.
Komisi I dan III sendiri mendorong agar pihak Eksekutif dalam hal ini Dinas perijinan maupun BPKAD agar bisa mempercepat proses perijinan pengusaha yang selama ini masih belum mengantongi ijin usaha.
Menurut Kepala BPKAD Kabupaten Karangasem, I Made Sujana Erawan, apabila pengusaha tidak memiliki ijin atau masa berlaku izinnya habis, dalam hal ini Pemda melalui Dinas Pendapatan tidak bisa melakukan pungungutan pajak dari pengusaha bersangkutan.
“Jadi kami tidak boleh mungut sembarangan, karena kendala inilah kami di BPKAD belum bisa memberikan MPWPD kepada perusahan yang tidak berijin,” kata Sujana Erawan.
Menurutnya, solusi yang paling ampuh adalah mempercepat perijinannya. Dirinya sependapat untuk mempercepat proses perijinan. Bahkan jika bisa lebih cepat ada ijin akan lebih cepat juga peningkatan pendapatan.
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu Karangasem, I Putu Gede Laba Erawan mengatakan, proses percepatan pengurusan ijin usaha sangat tergantung kepada pemohon untuk memenuhi segala persyaratannya, selama ini banyak pelaku usaha ketika selesai urus di Kabupaten terkendala diprovinsi dalam pelengkapan neraca dan gambar wilayah yang belum bisa mereka buat termasuk biaya reklamasinya.
Mengenai perpanjangan ijin, pengusaha bersangkutan bisa langsung mengurusnya ke Provinsi. Disamping itu, sejumlah inovasi juga sudah dilakukan untuk mendorong percepatan pengirusan ijin salah satunya melalui kegiatan “goes to banjar” dimana disana semua jenis perijinan bisa dilayani.
“Langkah selanjutnya kami akan kumpulkan pengusaha yang belum berijin untuk dipertemukan dengan ESDM dan Perijinan Provinsi di Kecamatan Selat beberapa waktu mendatang,” kata Laba Erawan.
Disatu sisi, Kasatpol PP Karangasem, I Wayan Sutapa menerangkan, Untuk yang diatur oleh Provinsi tidak bisa ditertibkan oleh Satpol PP kabupaten, pihaknya hanya bisa melakukan penegakan Perda kabupaten. Sementara Satpol PP Karangasem hanya busa sebatas melakukan pengawasan pelaksaan galian tersebut.
“Meski kami turun galian yang ada dilokasi hanya menyarankan untuk melengkapi perijinan, disamping itu kami juga melaporkan ke provinsi untuk dilakukan tindakan lebih lanjut,” kata Sutapa.
Selain itu, Nyoman Musna Antara juga ikut memberi pendapat, menurutnya selama ini tidak ada greget gebrakan inovasi, semuanya terpaku pada aturan dan tidak mau berbuat.
Jika memang ada keterbatasan, dirinya meminta agar daerah bersurat kepada kepolisian karena ini sudah bisa dikatakan tindak kejahatan.
“Yang jelas ini kejahatan luarbiasa kami minta keberaniannya untuk menindak, pemerintah lemah sehingga mereka jadi berani” ujarnya. (SUA)