Denpasar (Metrobali.com)-

Pengunjung Pengadilan Negeri Denpasar diwajibkan memakai busana yang sopan sebagaimana pengumuman yang ditempel di lembaga peradilan terbesar di Provinsi Bali itu, Kamis (17/10).

Dalam poster tersebut disebutkan bahwa pengunjung yang memakai sandal jepit, celana pendek, dan kaus tanpa kerah tidak diperkenankan memasuki area pengadilan di Jalan Sudirman, Denpasar, itu.

Ketua PN Denpasar Sugeng Riyono mengatakan bahwa pihaknya ingin menjadikan pengadilan sebagai contoh yang baik kepada masyarakat.

“Kami ingin terus melakukan pembenahan untuk menjadi contoh yang baik bagi masyarakat luas dan memberi pelayanan bagi masyarakat” ujarnya.

Dia berharap bahwa dengan aturan baru ini, suasana persidangan bisa berjalan dengan kondusif dan seluruh pengunjung bisa berlaku sopan.

Untuk lebih mewujudkan harapan itu, Sugeng juga mengaku telah memetakan tim majelis hakim sesuai dengan jumlah ruang persidangan yang ada.

“Enam belas hakim karier yang ada di sini sudah dibagi menjadi empat kelompok untuk menempati satu ruang sidang,” katanya.

Sistem itu juga untuk memudahkan para terdakwa. Mereka akan langsung masuk ke ruang sidang sesuai dengan majelis hakim yang menyidangkan.

Pembagian itu juga berlaku bagi juru sita dan panitera. Setiap ruangan sidang telah memiliki juru sita dan peniteranya masing-masing. “Masyarakat pasti akan jauh lebih dimudahkan dengan sistem seperti ini,” ujarnya. AN-MB