Pengedar Upal ditangkap
Pengedar Upal ditangkap/MB
Tabanan (Metrobali.com)-
Kapolsek Selemadeg Timur AKP Made Sunarsa seijin Kapolres Tabanan mengatakan tersangka ditangkap warga Desa Tegal Mengkeb,Selemadeg Timur, Tabanan, saat mengedarkan uang palsu dengan cara membeli rokok di sebuah warung.

”Modus yang digunakan pelaku, membeli rokok dengan uang pecahan Rp100.000 yang diduga uang palsu,” katanya, Kamis (14/4).

Kronologi kejadian, pada saat pelaku membeli rokok di sebuah warung Di Desa Beraban, Selemadeg Timur pemilik warung mencurigai bahwa uang yang digunakan pelaku membeli rokok adalah uang palsu, sebelumnya pelaku sudah membeli rokok di warung milik Ni Ketut Kartini (33) warga Banjar Beraban, belum sempat mengambil pengembalian uangnya pelaku berlari dan di kejar warga karena curiga dengan gelagat pelaku.

”Akhirnya pelaku di hakimi warga hingga babak belur sementara sepeda motor pelaku Yamaha Mio nopol DK ‎6726 IK di bakar masa.Pelaku langsung kami amankan dan di bawa ke Polsek,”ujarnya

Pelaku langsung di larikan ke BRSUD Tabanan untuk mendapatkan perawatan karena mengalami luka akibat amukan masa, lukanya pada bagian kepala,”tegasnya
Sementara dari barang bukti yang ‎di amankan dari dompet  Mariyono Rp 405.000 sementara di dalam tas kresek sebesar Rp. 288.000.
‎ Pasal  yang dikenakan kepada  Pelaku penghedar uang palsu  Pasal 26 (3) Jo Pasal 36 (3) UU No. 7  tahun 2011 tentang Mata Uang.     Pasal 36 ayat (3) uu no. 7 tahun 2011 tentang mata uang setiap orang yang mengedarkan dan atau membelanjakan rupiah paling banyak Rp. 50.000.000.000,-(lima puluh miliar).   Pasal 26 (3)  UU No. 7 tahun 2011 tentang Mata Uang setiap orang di larang mengedarkan dan atau membelanjakan rupiah yang di ketahui merupakan rupiah uang palsu. EB-MB