Denpasar (Metrobali.com)-

Pengedar sabu-sabu seberat 5 gram dan dua kantong plastik asal Sumatera Utara dituntut hukuman penjara selama 16 tahun dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (23/9).

“Terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika, yaitu tanpa hak atau melawan hukum menerima narkotika golongan I,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rochida Alimartin.

Dalam sidang itu, JPU juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp4 miliar subsider lima bulan kurungan penjara.

JPU menganggap terdakwa, Dedi Muliadi Pakpahan (26) asal Dolok Batu Nanggara, Sumut, melanggar Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Seharusnya terdakwa yang tertangkap polisi di kamar 210 Hotel Maria, Kuta, Kabupaten Badung, pada 14 Maret 2013 itu sebagaimana pasal tersebut terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda maksimal Rp13 miliar.

Namun Rochida masih mempertimbangkan hal-hal yang meringankan, seperti sopan dan berterus terang mengakui perbuatannya dalam persidangan serta masih menjadi tulang punggung ekonomi keluarganya. JPU juga mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan terdakwa seperti perbuatannya bukan yang pertama dan dapat berdampak buruk pada generasi muda.

Sementara itu, Surosa selaku penasihat hukum terdakwa akan mengajukan pembelaan secara tertulis. “Sebenarnya terdakwa bisa dituntut lebih ringan,” katanya. AN-MB