Muhadjir_Effendy_Rektor_Universitas_Muhammadiyah_Malang__rektor_UMM

Malang, (Metrobali.com) –

Pengamat politik Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Prof Dr Muhadjir Effendi, menyatakan di Indonesia saat ini terlalu banyak lembaga ekstra konstitusional, sehingga perannya tumpang tindih dan tidak efektif.

“Banyaknya komisi-komisi yang ekstra konstitusional bentukan pemerintah, seperti Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) dan hadirnya Badan Narkotika Nasional (BNN) menjadikan peran dan kewenangan lembaga yang semestinya menjadi teramputasi,” tegas Muhajir di Malang, Kamis (26/2).

KPK, lanjutnya, mengambil alih tugas penegak hukum, yakni Polri, Kejaksaan dan Pengadilan yang pada saat itu institusi tersebut tidak lagi dipercaya masyarakat, sehingga pemerintah membentuk KPK. Sebenarnya keberadaan KPK bersifat sementara (ad-hoc) dan kontingensi, namun saat ini keberadaannya justru semakin besar, kian meluas, bahkan memperluas jaringan dengan rencana membentuk KPK di daerah-daerah.

Bahkan, kata Muhajir yang juga rektor UMM itu, dukungan masyarakat dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) tidak terukur dan membabi buta, padahal personel KPK juga manusia yang pernah khilaf dan tidak bersih 100 persen dan KPK pun saat ini siapa yang mengawasinya, kecuali rakyat. Dan, apakah rakyat tahu kalau KPK memang benar-benar bersih 100 persen.

Ia menilai KPK saat ini terus berupaya bagaimana mempertahankan keberadaannya agar tidak terusik, apalagi dibubarkan (dihapus). “Kondisi KPK saat ini mengingatkan saya pada teori seorang sosiolog Amerika Serikat (AS) Talcott Parsons yang menyatakan teori fungsional struktural, yakni semua yang dibutuhkan akan terus dijaga untuk terus hidup dan bagaimana mempertahankannya agar tetap dibutuhkan,” katanya.

Padahal, idealnya suatu saat lembaga-lembaga ekstra konstitusional maupun komisi-komisi yang tumpang tindih itu harus dihapus dan kewenangannya dikembalikan pada lembaga sebelumnya, seperti kepolisian, kejaksaan dan pengadilan.

“Memang lembaga-lembaga penegak hukum ini harus dioptimalkan dan benar-benar bekerja dengan bersih jika peran dan kewenangannya tidak ingin diamputasi dan diberikan pada lembaga bentukan baru lagi. Bukan saya tidak suka dengan keberadaan KPK, namun secara bertahap harus mulai dikurangi kewenangan dan perannya, sehingga peran-peran yang selama ini diambil alih KPK dikembalikan lagi pada lembaga lama yang berwenang,” tandasnya.

Ia mengakui untuk mengembalikan peran dan kewenangan penegakan hukum pada institusi lama dan secara bertahap peran KPK dihapus termasuk kelembagaannya memang tidak mudah. “Memang perlu keberanian dan kepemimpinan yang kuat, termasuk untuk menghapus komisi-komisi lain dan lembaga ekstra konstitusional lainnya,” tegasnya. AN-MB