Denpasar (Metrobali.com) –

 

Meskipun telah mengalami peristiwa buruk bersama kedua balitanya 3 tahun silam atau tepatnya pada 14 Agustus 2019. Robin Kelly tetap mencintai Pulau Dewata Bali dengan keindahan panorama alamnya namun dirinya bersama keluarga besarnya di kota New York, Amerika terus memantau perkembangan kasusnya di Pengadilan Negeri Denpasar Bali. Diketahui, dirinya melalui kuasa hukumnya menggugat Hotel Holiday Inn atas kelalaiannya membiarkan kedua balitanya diambil alih dari arena bermain hotel tersebut.

“Tergugat sudah memberikan jawaban dan pandangan mereka melalui E-Court namun terkesan malah mencoba mengaburkan suatu kelalaian atas peristiwa tersebut, sudah kami tegaskan dari awal bahwa kami fokus hanya terhadap mengapa kedua balita yang kami titipkan di Kids Club hotel tersebut seharusnya wajib dijaga dan tidak boleh berpindahtangan kepada siapapun tanpa seijin Klien kami,” tegas I Made Somya Putra, SH., MH. Selasa (27/12/2022).

“Namun, pada prinsipnya telah terjadi kelalaian dan kesalahan prosedur pengamanan yang dampaknya begitu besar terhadap penderitaan seorang ibu (Robin Kelly) yang harus terpisah dari kedua buah hatinya,” tutur Somya.

Pihaknya sedang mempersiapkan repliknya mingu depan.

Pewarta : Hidayat