Hotma Situmpul

Denpasar (Metrobali.com)-

Hotma Sitompul, kuasa hukum Margriet akan melaporkan Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait dan aktivis Pusat Pelayanan Terpadu Permberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Denpasar, Siti Sapurah alias Ipung.

Menurut Hotma, Arist Merdeka Sirait memunculkan isu perebutan warisan milik Engeline sebagai motif dari pembunuhan bocah mungil tersebut. Bahkan, hal itu diembuskannya sejak sebelum jenazah Engeline ditemukan.

“Padahal isu tersebut sama sekali tidak benar dan sampai hari ini Arist Merdeka Sirait sama sekali tidak bisa membuktikan tudingannya tersebut,” kata Hotma di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis 22 Oktober 2015.

Hal kedua yang membuatnya makin berhasrat ingin melaporkan Arist adalah kala insiden terbakarnya kantor Komnas PA di Jakarta beberapa waktu lalu. “Arist mengaitkan peristiwa kebakaran tersebut dengan kasus kematian Engeline, bahkan mengatakan kebakaran tersebut merupakan teror terhadap aktivis perlindungan anak,” papar Hotma.

Pada kesempatan itu, Hotma menyebut Arist menyatakan jika pelaku pembakaran kecele karena data kasus kematian Engeline sudah diback-upnya. “Jangan-jangan kantor Komnas PA sengaja dibakar sendiri oleh Arist untuk mencari dukungan dana dan simpati publik,” tuding Hotma.

Sementara untuk Ipung, Hotma menyebut ada beberapa pernyataannya yang cenderung menjadi fitnah. Dalam kasus keterangan saksi Rahmat Handono, Ipung sengaja mempublikasikannya dengan mengatkan Rahmat Handono pernah melihat terdakwa Margriet menginjak-injak tanah dan mengendus-endus di atas lubang tempat Engeline dikubur.

“Padahal faktanya keterangan Rahmat Handono yang sengaja dipublikasikan itu justru tidak sesuai dengan keterangannya dalam berkas perkara,” terang dia.

“Ipung memfitnah terdakwa dan keluarganya dengan memutarbalikkan keterangan saksi I Dewa Ketut Raka dan mengumumkannya ke media massa,” tambah Hotma. Hal itu utamanya berkaitan dengan pelarangan Dewa Ketut Raka yang kala itu bertugas sebagai sekuriti dilarang menggunakan toilet oleh anak kandung Margriet.

“Kami akan laporkan dua orang ini ke pihak kepolisian,” tegas Hotma. Hanya saja, saat ditanya kapan akan dilaporkan dan pasal apa yang akan dijeratkan kepada kedua aktivis itu, Hotma mengaku masih memikirkannya. “Kita pikirkan pasalnya. Kapan mau dilaporkan secepatnya. Sekarang kita fokus pada perkara persidangan dulu. Yang pasti akan kami laporkan,” tutup Hotma. JAK-MB