Pencuri HP Ditangkap Polisi
Jembrana, (Metrobali.com) –
Jajaran buser Polres Jembrana, Senin (13/3) menangkap pelaku pencurian HP, Derry Sepkiari (19) dari Lingkungan Arum, Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana.
Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Yusak Agustinus Sooai seizin Kapolres Jembrana, Rabu (15/3) mengatakan tersangka ditangkap karena ada laporan dari korban, Ledy Gladys Vega Septia (21) dari Banyuwangi. Korban tinggal di salah satu mes kafe di daerah di Delod Berawah, Kecamatan Mendoyo. Dalam laporan, korban mengaku kehilangan HP pada Senin (6/3).
Saat itu korban mengecas HP miliknya dengan menaruhnya diatas sadel Vespa di teras kafe Adinda di Desa Delodberawah. Selang beberapa lama datang pelaku menemui adiknya untuk meminjam uang.
Saat korban hendak mengambil HP, ternyata HP miliknya sudah tidak ada. Saat bersamaan pelaku sudah tidak ada, yang dari keterangan adiknya sudah kembali pulang.
“Pelaku kami amankan di rumahnya, Senin (13/3) malam. Ketika kami periksa, ia mengakui perbuatannya” ujar Yusak.
Pelaku dan barang bukti berupa HP Samsung Galaxy Grand Prime warna hitam dan satu sepeda motor Honda Astrea DK 6332 WJ kini diamankan di Polres Jembrana. Pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. MT-MB
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.