Anjing Tangkapan

Jembrana (Metrobali.com)-

Penanganan 10 ekor anjing ras yang lolos dari pemeriksaan di Pelabuhan Gilimanuk, hingga kini masih saru gremeng. Padahal anjing-anjing tersebut diamankan pada Senin (7/7) lalu saat Polres Jembrana menggelar Oprasi Cipta Kondisi di Rest Area Pura Rambutsiwi Kecamatan Mendoyo.

Ketidakjelasan penanganan anjing selundupan itu mendapat sorotan dari sejumlah pencinta anjing di Jembrana.  “Jangan sampai seperti dulu, Karantina banyak mendapat kecaman karena memusnahkan anjing” ujar salah seorang pencinta anjing di Jembrana.

Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Gusti Made Sudarma Putra seizin Kapolres Jembrana saat dikonfirmasi, Kamis (10/7) mengatakan pihaknya telah menyerahkan penanganan 10 ekor anjing itu kepada pihak Karantina. “Yang pasti, saat diamankan, pembawanya tidak bisa menunjukkan dokumen. Semuanya sudah kami serahkan kepada Karantina Gilimanuk” ujar Sudarma Putra.

Sementara itu, Penanggung Jawab Karantina Wilayah Kerja (Wilker) Gilimanuk Nyoman Budiarta dikonfirmasi melalui pesan singkat (SMS) mengatakan kalau penanganan anjing-anjing  itu kini sudah di kantor balai Denpasar. “Hubungi Pak Bagus Eka Ludra saja nanti” jawabnya lewat SMS.

Namun, saat Kepala Balai Karantina Pertanian Denpasar Saiful Muhtadin dikonfirmasi lewat telephon malah meminta agar mengkonfirmasikannya kepada Penangungjawab Karantina Gilimanuk, karena secara teknis ditangani oleh pihak Karantina Gilimanuk.

Kasi Wasdak Balai Karantina Denpasar Bagus Eka Ludra yang dihubungi lewat telephon juga meminta untuk datang ke Karantina Gilimanuk. Namun ketika disampaikan bahwa pihak Karantina Gilimanuk telah menyerahkan penanganannya kepada kantor Balai Karantina Denpasar, Eka Ludra akhirnya mau memberikan penjelasan. “Kami masih mengumpulkan keterangan dan mencari tahu siapa pemiliknya. Apakah nanti hewannya akan di tolak atau bagaimana. Kalau tidak bisa ditolak, jelas nanti kita akan musnahkan. Kami harap pemiliknya mengerti” jelasnya.  

Diberitakan sebelumnya, 10 ekor anjing itu rencananya akan dibawa ke Denpasar dengan mobil APV warna merah nopol B 8638 BU oleh Kioe Hasan (58) asal Jakarta. Namun belum sampai ditujuan, mobil APV itu terkena Oprasi Cipta Kondisi yang dipimpin langsung oleh Wakapolres Jembrana Kompol Hagnyono. Lantaran tidak dilengkapi dokumen, ke-10 anjing itu kemudian diamankan di Polres Jembrana. MT-MB