Bupati Bangli Gianyar

Denpasar (Metrobali.com)-

Pemerintah Provinsi Bali hingga saat ini masih menunggu usulan pemberhentian bupati dari Pemerintah Kabupaten Bangli terkait penyampaian nama-nama pejabat pemprov setempat yang akan menjadi penjabat bupati di lima kabupaten/kota.

“Bangli kami masih menunggu usul pemberhentiannya. Katanya, menurut informasi yang saya dapatkan tanggal 18 kemarin diparipurnakan, tetapi resmi usulan ke provinsi belum kami terima,” kata Ketua Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) Provinsi Bali Cokorda Ngurah Pemayun, di Denpasar, Selasa.

Pria yang juga Sekda Bali itu menambahkan, kalau usulan pemberhentian bupati/wali kota dari lima kabupaten/kota (Denpasar, Badung, Tabanan, Bangli dan Karangasem) sudah lengkap semuanya, baru disampaikan calon penjabat bupatinya ke Kementerian Dalam Negeri. Hingga saat ini baru empat kabupaten/kota yang sudah menyerahkan usulan pemberhentian bupati dan wali kotanya.

Pilkada serentak pada 9 Desember 2015 akan dilaksanakan pada enam kabupaten/kota di Bali, tetapi Pemprov Bali hanya menyiapkan lima penjabat bupati karena untuk di Kabupaten Jembrana, masa jabatan bupatinya berakhir 16 Februari 2016.

Cok Pemayun menambahkan, dari 42 pejabat eselon II di lingkungan Pemprov Bali yang namanya digodok untuk calon penjabat bupati, berdasarkan hasil evaluasi saat ini sudah disaring menjadi tinggal 17 nama.

Sedangkan untuk menentukan menjadi lima nama, lanjut dia, itu menjadi kewenangan Gubernur Bali Made Mangku Pastika. “Sabar dulu (nama-namanya itu-red), kami tidak mau mendahului pak gubernur,” ujarnya.

Terkait dengan proses evaluasi, pihaknya lebih kepada aspek persyaratan yang harus dipenuhi penjabat bupati disesuaikan dengan undang-undang. Dia tidak memungkiri, untuk pejabat Pemprov Bali yang akan menjadi penjabat bupati, tidak harus berasal dari kabupaten dan kota bersangkutan.

Menurut Cok Pemayun, kalau usulan pemberhentian bupati dari Pemkab Bangli segera dapat diterima, maka pihaknya juga segera dapat memproses nama penjabat bupati untuk dikirimkan ke Kemendagri. “Hari ini maunya kami bahas untuk yang terakhir,” ucapnya.

Sebelumnya berdasarkan data dari Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali, pada enam kabupaten dan kota yang akan melaksanakan pilkada serantak 9 Desember mendatang, masa jabatan kepala daerahnya berakhir sebagai berikut yakni Karangasem berakhir 21 Juli 2015, Bangli (5 Agustus 2015), Denpasar (11 Agustus 2015), Badung (5 Agustus 2015), Tabanan (9 Agustus 2015) dan Jembrana (berakhir 16 Februari 2016). AN-MB