RIZAL DJALIL

Denpasar (Metrobali.com)-

Pemerintah Provinsi Bali mendapat opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK).

Pada Sidang DPRD Bali, Ketua BPK RI Rizal Djalil di Denpasar, Jumat (6/6) mengatakan opini tersebut diberikan mengacu pada pasal 16 ayat 1 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004.

Ia mengatakan laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan yang dimaksud terdiri dari tiga bagian yang tidak terpisahkan yakni pertama, LHP atas laporan keuangan Pemerintah Provinsi Bali tahun anggaran 2013.

Kedua, LHP atas sistem pengendalian internal dalam kerangka pemeriksaan laporan keuangan Pemprov Bali tahun anggaran 2013. Ketiga, LHP atas kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-Undangan dalam kerangka pemeriksaan laporan keuangan Pemprov Bali tahun anggaran 2013.

Rizal Djalil mengatakan pemberian opini tersebut didasarkan atas kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan efektivitas sistem pengendalian internal.

Paragraf penjelasan dalam opini WTP atas laporan keuangan pemerintah daerah Pemprov Bali yaitu penatausahaan piutang pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) belum tertib.

Selain itu, kata dia, sistem pengendalian internal atas penyusunan laporan keuangan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Indera dan Rumah Sakit Jiwa Provinsi Bali belum memadai.

Dikatakan, dalam tahap akhir penyelesaian laporan, BPK telah melakukan komunikasi mengenai simpulan dan rekomendasi dengan Pemprov Bali agar pejabat terkait dapat segera membuat rencana aksi dan tindak lanjut tersebut harus disampaikan kepada BPK paling lambat dua bulan setelah penyerahan laporan ini.

“Kami harapkan adanya keseriusan, baik dari pihak eksekutif maupun legislatif dalam melaksanakan dan mengawasi tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK, lebih khusus tindak lanjut atas rekomendasi-rekomendasi yang mengandung unsur kerugian negara atau daerah,” katanya.Budi Suyanto AN-MB