Mangupura (Metrobali.com)-

Pemkab Badung dan Bank BPD Bali, Kamis (23/8) kemarin, menandatangani kesepakatan bersama (MoU) tentang penerimaan pembayaran dan pemindahbukuan hasil penerimaan pajak secara elektronik. Penandatanganan dilakukan Kadispenda Badung Wayan Adi Arnawa dan Direktur Bisnis Non-Kredit Bank BPD Bali IGN Karmana.

Hadir pada acara ini, Bupati Badung AA Gde Agung, S.H., Wabup Drs. I Ketut Sudikerta, Ketua DPRD Badung Nyoman Giri Prasta, Dirut Bank BPD Bali I Wayan Suja, S.E., M.M., Sekkab Badung Kompyang R. Swandika, sejumlah anggota DPRD Badung dan kadis-kabag di lingkungan Pemkab Badung. Acara juga dihadiri asosiasi di sektor pariwisata serta sejumlah Wajib Pajak (WP).

Sebelum penandatanganan, Kadispenda Badung Wayan Adi Arnawa menyebutkan, kegiatan ini dilakukan karena sistem penyetoran pajak selama ini belum efektif dan efisien karena membutuhkan waktu, biaya, dan tenaga. “MoU ini dilakukan untuk memberikan kemudahan kepada WP dalam penyetoran pajak daerah,” ujarnya.

Kesepakatan ini juga untuk meningkatkan mutu pelayanan. “Semula, WP hanya dapat menyetor pajak di Dispenda, sekarang dapat menyetor di outlet-outlet BPD yang tersebar di Badung,” katanya.

Pertimbangan lainnya, ungkapnya, untuk mengoptimalkan pengelolaan pendapatan daerah terutama mempercepat peningkatan transparansi penyetoran pajak. “Terkahir untuk mempercepat realisasi penerimaan pendapatan daerah dari sektor pajak,” tegasnya.

Dia juga menyampaikan, pengadaan SPTPD online dan pelaksanaan penerimaan pembayaran dan pemindahbukuan hasil penerimaan pembayaran pajak secara elektronik merupakan langkah awal prioritas dari pelaksanaan pajak online. Keterlambatan atau tidak menyetor SPTPD dari batas waktu yang ditentukan akan ditetapkan secara jabatan dan dikenakan sanksi berupa kenaikan pajak sebesar 25 persen dari ketetapan pokok.

Dirut Bank BPD Bali Wayan Suja pada kesempatan itu menyatakan siap melaksanakan MoU ini. “Sebagai pemegang kas daerah, BPD Bali siap menjalankan program pemerintah daerah termasuk penerimaan pajak secara elektronik ini,” tegasnya.

Saat ini, sistem dan perangkat yang ada sudah sangat mendukung. Selain itu, WP dapat menyetor pajak dari semua kantor cabang maupun kantor cabang pembantu.

Bupati Badung AA Gde Agung dalam sambutannya menyatakan, MoU ini sebagai upaya kongkret Pemkab Badung untuk mengoptimalkan pengelolaan pendapatan daerah, terutama yang bersumber dari pajak daerah.

Penandatanganan MoU ini, kata pengelingsir Puri Ageng Mengwi ini, merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk mewujudkan efektivitas dan efisiensi pemungutan serta untuk mewujudkan transparansi dalam pengelolaan pajak daerah secara online yang akan dilakukan secara bertahap.

Pada akhir acara, Bupati dan undangan lainnya melakukan peninjauan sistem pembayaran pajak secara elektronik. Simulasi pembayaran digelar di lantai II gedung Dispenda Badung. GAB-MB